Mataram (Global FM Lombok) – Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda menjadi persoalan yang harus dihadapi semua elemen. Pencegahan maupun sosialisasi peredaran narkoba tidak hanya diserahkan pada satu instansi, tapi harus dikeroyok oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD) atau lembaga.
Penekanan inilah yang menuntut sosialisasi dan pencegahan sejak dini mengenai bahaya penggunaan narkoba harus dilakukan. “Termasuk melibatkan anak-anak, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga orang tua dalam melakukan pengawasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H kemarin.
Atas dasar itu, Pemprov NTB bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kalangan pelajar, tokoh agama, tokoh masyarakat di Desa Teros, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Sosialisasi bahaya penggunaan narkoba di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji ini merupakan rekomendasi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi,” ujarnya .
Menurutnya dengan menjadikan kalangan pelajar sebagai sasaran sosialisasi adalah agar anak anak ini mampu memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Mereka diingatkan untuk menjauhi dan tidak menyentuh narkoba, karena bisa merusak masa depan.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan orang tua betul-betul memperhatikan masalah pendidikan anak dan mengawasi pergaulan atau kebiasaan anak-anaknya. “Ketika anak anaknya terlambat pulang mesti dipertanyakan kemana mereka pergi. Ketika terjadi gejala gejala dalam lingkungan keluarga, supaya segera menginformasikan kepada aparat,” sarannya.
Ditegaskannya, pemerintah menganggap penting masalah darurat narkoba ini, sehingga pemerintah membuat Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pada perda ini, tegasnya, fasilitasi P4GN adalah upaya pemerintah daerah beserta lembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
‘’Untuk itu, kita lakukan pencegahan adalah segala upaya, usaha, atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Tujuannya, untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika,’’ tegasnya.
Dalam hal ini, pemerintah daerah berusaha melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk itu, adanya perda ini bertujuan memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika di daerah agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Termasuk meningkatkan peran serta dan koordinasi lintas lembaga/instansi dan dinas terkait dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah.
Pemerintah juga ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
‘’Makanya nanti kami di Bakesbangpoldagri akan melakukan sosialisasi ke desa binaan seperti Desa Perampuan mengenai bahayanya penyalahgunaan narkoba. Termasuk bekerja sama dengan BNN dan juga aparat kepolisian dalam melakukan sosialisasi,’’ tambahnya.(ris)
No Comments