Mataram (Global FM Lombok) – Pemerintah Kota Mataram akan mengeluarkan surat edaran Walikota Mataram terkait pembatasan pelaksanaan kegiatan. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di daerah ini.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Effendi Eko Saswito kepada Global FM Lombok Selasa (26/1) di Mataram. Ia mengatakan, surat edaran yang akan dikeluarkan menyesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur NTB sebelumnya. Dalam surat edaran tersebut nantinya, masyarakat diperbolehkan menggelar kegiatan, akan tetapi tetap menerapkan protokol Covid-19. Baik dari segi jumlah peserta yang bisa mengikuti hingga bagian teknis lainnya.
“Sesuai dengan surat edaran gubernur itu, terhadap kegiatan sosial dan budaya kita batasi. Boleh saja melakukan itu tapi perlu ada pembatasan. Nanti kita atur itu. Kita akan keluarkan surat edaran walikota terhadap pelaksanaan kegiatan di Mataram,”katanya
Ditegaskan Eko, selain mengatur hal teknis kegiatan masyarakat, dalam surat edaran tersebut juga akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Sehingga pencegahan Covid-19 bisa dilakukan oleh semua pihak.
“Pasti ada regulasi yang kita siapkan tentang hal itu (sanksi). Di satu sisi pelaksanaan bisa berjalan disisi lain bisa mengedepankan protokol kesehatan itu,”ujarnya
Pemerintah sendiri katanya, tidak bisa melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan. Akan tetapi ditekankan agar penerapan protokol Covid-19 bisa dilakukan dengan maksimal untuk menekan angka kasus di kota ini. Pasalnya, kasus covid-19 di Kota Mataram mulai terjadi peningkatan yang cukup signifikan beberapa hari terakhir.
Berdasarkan rilis 25 Januari 2021, jumlah penambahan kasus baru di Kota Mataram yaitu sebanyak 15 kasus. Dengan tambahan kasus tersebut, jumlah total covid-19 di Kota Mataram menjadi 1.701 kasus. Namun dari jumlah ini sebanyak 1.355 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan yang masih dirawat sebanyak 243 kasus dan 103 meninggal dunia.(azm)-
No Comments