Cegah Covid-19, Masyarakat Loteng Diingatkan Tak Gelar Perayaan Tahun Baru

Global FM
28 Dec 2020 16:21
2 minutes reading
Kapolres Loteng, Esty Setyo Nugroho, menyematkan pita kepada personel yang akan terlibat pengamanan libur perayaan Nataru. Disaksikan Dandim 1602/Loteng, Letkol Inf. I Putu Tangka Wiratawan dan Wabup Loteng, H.L. Pathul Bahri, S.IP., Senin kemarin/Global FM Lombok-Kir

Praya (Global FM Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan kepada masyarakatnya untuk tidak menggelar perayaan pergantian tahun kali ini. Apalagi perayaan yang sampai mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Jika ada warga yang membandel, pemerintah daerah bersama instansi berwenang tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, H.L. Herdan mengatakan, sudah ada surat imbauan agar  masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru. Bukan tanpa sebab pemerintah daerah mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar perayaan tahun baru. Masih berlangsungnya  pandemi Covid-19 jadi alasan utamanya. Jangan sampai perayaan tahun baru 2021 justru kembali memicu penyebaran Covid-19 di Loteng.

“Pemerintah daerah tidak melarang ada perayaan tahun baru. Tapi sebaiknya tidak dilakukan. Demi kebaikan dan kepentingan bersama.  Karena pemerintah daerah juga tidak menggelar perayaan apapun pada malam tutup tahun nanti,” tegasnya.

Jika memang tetap ingin merayakan tahun baru, diupayakan di rumah. Tidak dengan menggelar konvoi, carnaval maupun menyalakan kembang api. Yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, sehingga bisa menimbulkan kerumunan.

Aparat Kepolisian membagikan masker kepada warga dan wisatawan yang berkunjung ke Loteng

Jika ada yang melanggar, sesuai regulasi yang ada tentu ada sanksinya. Mulai dari sanksi teguran, denda bagi penyelenggaraanya sampai bisa juga dikenakan sanksi pidana.

Hal senda juga disampaikan Wakapolres Loteng Kompol Ketut Tamiana. Pihaknya berharap agar masyarakat mempedomani maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Loteng, tentang pengendalian dan pengawasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, dengan tidak menggelar perayaan tahun baru. Karena dikhawatirkan bisa memicu penyebaran Covid-19 didaerah. Pasalnya pandemi Covid-19, masih berlangsung.

“Masyarkat dihimbau agar tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru, baik didalam atau diluar ruangan, dilarang menyalakan petasan atau kembang api dan sejenisnya serta dilarang untuk pesta miras. Alangkah indahnya apabila malam tahun baru kita isi dengan kegiatan ibadah dirumah,” ujar Tamiana. (kir/ris)

No Comments

Leave a Reply