Cegah Covid-19, Hiburan Malam Tahun Baru di Senggigi Dibatasi Sampai Pukul 21.00 Wita

3 minutes reading
Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) di Senggigi melakukan rapat membahas malam tahun baru. APH mendukung kebijakan Pemerintah dan Polda yang membatasi waktu operasional pukul 21.00 pada malam tahun baru.

Giri Menang (Global FM Lombok) – Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi menyambut positif imbauan pihak Polda NTB dan Pemda Lombok Barat (Lobar) terkait dengan perayaan malam tahun baru. Dimana Kapolda NTB mengeluarkan imbauan agar semua lokasi hiburan di Senggigi, Lombok Barat dibatasi waktu beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Imbauan Kapolda selaras dengan imbauan Bupati Lobar agar operasional kafe dan Spa di Senggigi dibatasi.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Ketut Mahajaya mengatakan APH telah menggelar rapat dengan anggota dan meminta agar semua pemilik kafe dan Spa di Senggigi untuk membatasi waktu beroperasi. Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.

Awalnya, berdasarkan rapat sebelumnya para pengusaha dipersilakan membuka usaha dengan standar protokol kesehatan. Namun keluar imbauan Kapolda, bahwa tempat hiburan di Senggigi tutup pada pukul 21.00. Sehingga pihaknya pun memutuskan untuk mendukung kebijakan Kapolda NTB, mengingat perkembangan Covid-19 informasinya meningkat.

“Kita sepakat jam 21.00 semua tutup, kemudian matikan lampu,”imbuhnya. Disebutkan, APH sendiri memiliki anggota pengusaha hiburan sebanyak 21 kafe dan 18 Spa. Semua anggota diminta mematuhi imbauan sekaligus menyiapkan dua orang tenaga sekuriti di tempat hiburan masing-masing untuk membantu aparat menjaga situasi keamanan.

Untuk tempat hiburan yang telah memiliki janji dengan tamu, Ketut Mahajaya meminta agar waktu berkunjung tamu dimajukan di siang hari atau tidak melebihi waktu yang ditentukan Kapolda NTB.“Karena aparat kepolisian juga akan melakukan patroli di atas jam 21.00 Wita pada malam tahun baru,” ujarnya.

Ketut Mahajaya mengatakan langkah mendukung imbauan tersebut agar di malam tahun baru nanti tidak menjadi waktu penyebaran Covid-19.“Karena situasi dan kondisi saat ini kami tidak mau terjadi hal-hal tidak diinginkan saat malam tahun baru, sehingga akibatnya bisa berdampak kepada pelaku usaha sendiri,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Lobar H.Saepul Ahkam mengatakan bahwa besok (hari ini-red) pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) dari Bupati untuk menegaskan edaran Polri dan Gubernur. SE bupati itu nanti jelas dia, pihaknya tidak mengatur jam (operasional) namun pihaknya meminta agar mereka tidak membuat kegiatan-kegiatan.

Terkait para pengusaha yang tergabung dalam APH yang mendukung kebijakan Polda dan Pemda, jelas Ahkam perlu diapresiasi kesadaran mereka. “Terutama dari APH. Dari kami, kita pernah diajarkan berkorban selama lebih dari empat bulan, jadi berkorban sehari saya rasa tidak masalah. Demi kelangsungan masa depan yang lebih di waktu-waktu mendatang,”jelas Ahkam. (her/ris)

No Comments

Leave a Reply