Mataram (Global FM Lombok) – Pemprov NTB akan memberlakukan PPKM Level 3 selama seminggu, yaitu mulai tanggal 24 – 31 Desember mendatang. Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk mencegah lonjakan Covid-19 gelombang ketiga dan anjloknya pertumbuhan ekonomi.
Asisten III Setda NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, dikonfirmasi Selasa (23/11) kemarin mengatakan, gelombang Covid-19 datang biasanya pada puncak liburan. Apalagi yang diramalkan gelombang ketiga adalah varian delta plus yang lebih agresif. Maka Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dilakukan PPKM Level 3.
“Maka pemerintah pusat mengambil kebijakan akan memberlakukan PPKM level 3, sehingga tidak ada kegiatan kumpul-kumpul. Itu yang mau dikendalikan, kerumunan orangnya yang dikendalikan,” kata dr Eka.
Dengan pemberlakukan PPKM Level 3, maka kegiatan yang mengumpulkan banyak orang kembali dilarang. Seperti acara pergantian tahun baru. Begitu juga tempat wisata akan ditutup selama seminggu.
Eka menjelaskan, pemerintah ingin agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 pada akhir 2021. Sehingga ekonomi yang mulai pulih tidak anjlok lagi. Dikatakan, setiap terjadi lonjakan kasus, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu.
Intinya, kata Eka, penerapan PPKM Level 3 akhir tahun untuk mencegah Covid-19 dan mempertahankan ekonomi yang sudah mulai tumbuh dengan mencegah lonjakan kasus. Berkaca dari lonjakan kasus pada awal tahun 2021, setidaknya butuh waktu tiga bulan atau satu triwulan untuk membuat kasus turun kembali. ‘’Dari pembelajaran selama dua tahun ini kalau terjadi lonjakan kasus, ekonomi juga anjlok,’’ tandasnya.(Zainudin Syafari/ris)
No Comments