Cegah Corona, Wagub Minta Masyarakat NTB Patuhi Panduan Ibadah dari MUI dan Kemenag

Global FM
21 Apr 2020 17:44
3 minutes reading
Hj. Sitti Rohmi Djalilah (GLobal FM Lombok/dok)

Mataram (Global FM Lombok)- Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah meminta umat Islam di wilayah NTB agar mematuhi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wagub menegaskan, panduan ibadah yang diterbitkan oleh MUI dan pemerintah melalui Kemenag itu merupakan kesepakatan yang berpatokan pada kesepakatan seluruh ulama Islam di seluruh dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan umat Islam dari wabah pandemi Covid-19.

“Jadi, ngapain lagi kita ragukan fatwa dan ketetapanya itu. Ingat, Covid-19 ini adalah penyakit menular yang berbahaya. Makanya, Islam menganjurkan selalu hindari yang mudharat dulu baru kita bicara manfaatnya,” tegas Wagub menjawab wartawan usai menghadiri sidang paripurna DPRD NTB, Senin (20/4) kemarin.

Ia berharap umat islam di NTB sebaiknya mulai disiplin dengan tetap melaksanakan ibadah Ramadhan yang akan dimulai pekan ini secara khusuk di rumahnya masing-masing. Hal ini penting agar  pandemi Covid-19 ini cepat tuntas

“Mari kita perbanyak ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing. Tentunya, wabah Covid-19 ini adalah ujian bagi kita untuk bisa bersikap sabar, dan mengajarkan kita disiplin menjaga jarak serta hidup bersih,” ujarnya Rohmi Djalilah. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal, yaitu “tasharroful imam manuthun bil mashlahah”. Artinya ialah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.

Dalam pandangan Anwar, panduan Kemenag mengenai ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 ini sejalan dengan prinsip menciptakan kemaslahatan.Ia yakin bahwa panduan dari Kemenag dibuat supaya seluruh masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona.

“Saya lihat isi dari surat edaran Menteri Agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu,” ujar Anwar. “Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut,” lanjutnya lagi.

Sementara itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4) lalu.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, kemarin.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur’an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.(ris/r)

No Comments

Leave a Reply