Cegah Corona, Presiden Diminta Buat Kebijakan Larangan WNA China dan India Masuk ke Indonesia

Global FM
9 May 2021 20:05
Parlemen 0 671
2 minutes reading
H. Suryadi Jaya Purnama (ist)

Mataram (Global FM Lombok)- Heboh Warga Negara Asing (WNA) asing, terutama dari China yang terus datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta mendapat sorotan dari banyak kalangan. Fraksi PKS DPR RI juga ikut menyoroti kebijakan mendatangkan WNA China di tengah larangan mudik di momentum lebaran kali ini.

“Kita sangat menyayangkan kebijakan penanganan Covid oleh pemerintah yang tidak konsisten,di satu sisi  begitu ketat melarang warga mudik, sementara memberi kelonggaran terhadap WNA China dan India masuk ke Indonesia, apalagi ada beberapa dari WNA tersbut terkonfirmasi positif Covid-19,” kata anggota anggota Fraksi PKS DPR RI H. Suryadi Jaya Purnama dalam rilisnya kemarin.

Ia mengatakan, ketidak-konsistenan ini juga terlihat dari seringnya merubah kebijakan dalam waktu yang singkat dalam bentuk revisi, adendum dan istilah lain sepeti surat edaran Satgas yang sudah dua kali melakukan perubahan dalam bentuk addendum. “Hal ini menunjukkan ketidakmampuan dalam mengkoordinir para menteri agar bergerak dalam satu irama dan fokus untuk menangani pandemi Covid-19,” katanya.

Karena  itu ia meminta agar Presiden segera membuat kebijakan yang komprehensif termasuk  larangan bagi  WNA  khususnya China dan India untuk masuk ke Indonesia sementara waktu guna mencegah masuknya varian Covid-19 yang baru.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting seperti yang dimuat  SINDOnews, Jumat (7/5/2021) menegaskan seluruh WNA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia


Aturan yang dimaksud Jhoni, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” tutur Jhoni.(ris/r)

No Comments

Leave a Reply