Mataram (Global FM Lombok)-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB mengatakan hampir semua peserta pemilu melanggar aturan kampanye melalui media pada masa kampanye pemilu legislative lalu. Sejumlah lembaga penyiaran baik TV maupun radio juga telah ditegur terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri Aruman kepada Global FM Lombok di Mataram Jumat (18/4) mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan yaitu masalah durasi iklan kampanye. Dimana banyak TV yang menayangkan iklan kampanye lebih dari 30 detik sesuai dengan ketentuan. Bahkan ada iklan kampanye yang berdurasi dua menit lebih. Begitu juga dengan radio yang memutar iklan kampanye lebih dari satu menit.
“Di masa kampanye itu kita mendata sekitar 16 peserta pemilu khususnya caleg dan hampir semua peserta pemilu relative semua kampanyenya melanggar aturan kampanye melalui media elektronik khususnya durasi iklan kampanye yang melampauai 30 detik untuk televisi dan satu menit untuk radio” kata Sukri.
Sukri Aruman mengatakan, beberapa TV lokal di Mataram diketahui memutar iklan kampanye monologis yang berdurasi 30 menit sampai dua jam, padahal dalam aturan lembaga penyiaran dilarang melakukan blocking time atau blocking segment. Pada masa kampanye lalu, KPID NTB telah melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun TV lokal agar tidak melakukan pelanggaran yang sama. (ris)
No Comments