Mataram (Global FM Lombok) – Penilaian KPK, Pemprov NTB berada di peringkat teratas untuk penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi. Progres penyerahan dokumen rencana aksi yang disampaikan ke KPK mencapai 82 persen. Jumlah ini lebih tinggi dari kabupaten dan kota lain di NTB.
Persentase itu berdasarkan penilaian KPK per tanggal 12 Desember 2019, Pemprov NTB ada di posisi 82 persen, jauh lebih baik dari tahun sebelumnya hanya 64 persen.
‘’Ya, 82 persen pencapaian ini naik signifikan dari posisi 64 persen,’’ kata Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, SH.,M.Si, Minggu, 22 Desember 2019. Persentase ini tertinggi dengan kabupaten dan kota lain, setelah Kota Mataram dengan nilai 79 persen dan terendah Lombok Timur 45 persen.
Dalam upaya pencegahan korupsi, menurut Ibnu Salim, sesungguhnya pihaknya sudah banyak melakukan upaya. Bisa dilihat dari regulasi dan program pada OPD terkait, termasuk di kabupaten dan kota.
Upaya yang dimaksud adalah penyusunan anggaran berbasis elektronik, perizinan, hingga kualitas layanan publik. Terkait pendapatan daerah , dimaksimalkan dengan memperkuat mekanisme setor.
‘’Ini semua dilihat prosedurnya, apakah sudah ada upaya mencegah penyimpangan dalam proses itu,’’ tandasnya.
Ada tujuh indikator yang dinilai oleh KPK terkait rencana aksi pencegahan korupsi, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Pemprov NTB ada di pencapaian jauh lebih baik dari sebelumnya, rata rata di atas 60 persen hingga 95 persen per indkator. ‘’Upaya- upaya yang kami lakukan adalah memaksimalkan di tujuh area intervensi, dengan intens berkoordinasi dengan OPD terkait,’’ kata Irbansus Inspektorat NTB Drs. Samsuddar,M.Ak.
Baca Juga :
Jaksa Tahan Tiga Terdakwa Korupsi Tunjangan Guru Kemenag Bima
Pertama, untuk indikator perencanaan dan penganggaran APBD. Dalam item ini, pihakya intens berkoordinasi dengan Bappeda dan BPKAD. Sebab di dua instansi ini masuk dalam ruang perencanaan anggaran dengan basis e – planning yang harus terkoneksi dengan e- budgeting. Data data ini harus disiapkan OPD. Dari ketersediaan komponen ini, kemudian diolah dan di-input ke sistem Korsupgah KPK untuk dinilai.
‘’Data OPD kita olah, karena kita user-nya, selanjutnya dinilai oleh KPK. jika ada kekurangan, biasanya diberi masukan langsung,’’ ujarnya.
Kedua, indikator terkait pengadaan barang dan jasa. Basis ini ada di Biro AP Setda Provinsi NTB. Pihaknya mengkoordinasikan potensi masalah pada proses pengadaan barang dan jasa, bagaimana verifikasi terhadap paket hingga HPS dengan rekanan yang harus terpenuhi.
‘’Kenapa Biro AP? Karena harus benar-benar terverifikasi. Jangan sampai harga yang dibuat PPK, tidak sesuai dengan HPS itu sendiri,’’ katanya.
Ketiga, indikator Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Leading sector ini ada di DPMPTSP. Pada OPD ini, dimaksimalkan soal transparansi informasi pelayanan dan bagaimana penanganan atas pengaduan.
Keempat, Kapabilitas APIP. Pada sektor ini, Inspektorat langsung yang menangani. Berbasis kerja audit investigasi, probability audit. Bahkan kapabilitas APIP Provinsi NTB sudah pada level 3. Predikat itu hanya dimiliki tiga daerah, DIY, NTB dan Kalsel. Proses ini sudah dilakukan dengan maksimal.
Item kelima, Manajemen ASN. Dalam hal ini BKD dan BPSDM sebagai leading. Dalam proses ini, dilakukan evaluasi jabatan, penilaian kinerja dan kepatuhan pelaporan LHKPN.
Poin keenam, Optimalisasi Pendapat Daerah.
Dalam hal ini Bappenda sebagai koordinator, yang memiliki database wajib pajak, lebih dari itu melakukan berbagai inovasi. Tertib data dan inovasi ini tuntas dilakukan oleh Bappenda.
Baca Juga :
Stranas Pencegahan Korupsi, Perang Melawan Korupsi Harus Terus Dilaksanakan
Terakhir, terkait Manajemen Aset Daerah.
Diperkuat sistem pencatatan terkait barang milik daerah (BMD). Di dalamnya ada Simda aset di BPKAD, pemanfaatan barang milik daerah, dicek kesesuaian dengan kontrak. Legalisasi kepemilikan, seperti sertifikat. KPK menginginkan, setiap aset harus punya kepastian.
Ditambahkan Irbansus, KPK melakukan penilaian atas tujuh indikator yang dipenuhi pihaknya ini bersama OPD terkait. Penilaian dilakukan per triwulan. Terhadap yang masih ada kekurangan, diberi kesempatan sampai tanggal 31 Desember, baik untuk input data yang kurang.
Terhadap yang masih pada angka 67 persen, akan berusaha dikejar pihaknya sampai limit waktu yang diberikan sampai akhir Desember. Termasuk yang nilainya sudah maksimal. Meski mengejar persentase sampai 100 persen sulit, tapi paling tidak pihaknya berusaha ada di posisi terbaik atau capaian 90 persen lebih.
Ibnu Salim menambahkan, endorse KPK melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) ini adalah penguatan sistem di Pemprov NTV. Sistem yang dapat meminimalisir potensi fraud atau penyimpangan. Ibnu Salim mencontohkan, pada aspek pendapatan daerah. Sebelumnya, yang menjadi atensi adalah bagaimana pembelanjaan atau penggunaan uang keluar. Belakangan, KPK melihat bagaimana masuknya uang. Ada potensi kehilangan, tidak sekadar dari potensi yang seharusnya diterima.
‘’Nah sistem ini yang diperkuat,” tandasnya.
“Kita berupaya terus peningkatan. Karena pencapaian program pencegahan, selain dirilis berkala Provinsi se Indonesia oleh KPK, ini juga jadi program nasional yang disampaikan Presiden,” pungkasnya. (ars/*)
No Comments