Cabut Izin Operasional ESL, Bupati Lotim Terancam Magang di Kemendagri

Global FM
11 Feb 2015 18:15
2 minutes reading
Kadis Kehutanan NTB Andi Pramaria

Kadis Kehutanan NTB Andi Pramaria

Mataram (Global FM Lombok)-Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim)  H. Ali Bin Dachlan atau Ali Bd terancam magang di kantor Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan. Itu akan terjadi jika Ali BD tetap tetap mencabut izin investasi PT. Eco Solution Lombok (ESL)  pada pengembangan dan pemberdayaan wisata Tanjung Ringgit, kecamatan Jerowaru Lotim. Magang di Kemendagri itu adalah sanksi bagi bupati lantaran mencabut izin investasi PT ESL yang izin investasiny masih berlaku.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kehutanan NTB, Andi Pramaria kepada Global FM Lombok, Rabu (11/02) di kantor gubernur NTB. Ia mengatakan, jika bupati Lotim tak memenuhi panggilan gubernur salama tiga kali berturut-turut terkait kasus pencabutan izin PT ESL, Kemendagri akan turun tangan serta menjatuhkan sanksi tersebut. Namun sejauh ini pemprov NTB masih mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan persolan ini.

“Infonya itu, inikan sudah terakhir, kalau misalnya pak bupati tidak bersedia lagi itu akan dipanggil oleh gubernur. Kalau sudah dipanggil tiga kali kalau tidak ya nanti akan dipanggil Kemendagri. Dan kalau mendagri yang manggil itu kan akan ada sanksi, itu semacam magang disana tiga bulan, bekerja disana tiga bulan. Itu belum dipanggil tapi kita masih mengutamakan mediasi, di kasih tau dan ditangani, kalau dipanggil itu pakai jalur pemerintahan tapi maunya mediasi kita”, katanya.

Ia menuturkan, PT ESL memperoleh izin investasi di kawasan hutan Tanjung Ringgit dengan luas 339 hektar dengan nilai investasi sebesar Rp 5 triliyun.  Izin investasi itu telah berlaku sejak tahun 2013 lalu namun hingga saat ini belum dilakukan pembangunan. Itulah yang menjadi salah satu alasan Ali BD mencabut izinnya dan memberi izin kepada investor baru.

Meski demikian, ia mengatakan Ali BD tak bisa melakukan langkah itu karena Undang-undang 23 tentang perizinan telah berlaku. Sehingga semua perizinan dalam bidang pertambangan, kehutanan dan kelautan dilakukan oleh gebernur, termasuk memberikan izin. (irs)-

No Comments

Leave a Reply