Butuh Dana 6,3 Triliun untuk Tangani Kawasan Kumuh di NTB

Saeful Huna
18 Jan 2020 07:21
2 minutes reading
IGB. Sugihartha (Global FM Lombok/nas)

Mataram (Global FM Lombok) – Kawasan yang dikategorikan kumuh di Provinsi NTB masih cukup luas. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) NTB mencatat luas kawasan kumuh mencapai 6.300 hektare yang berada di 10 kabupaten/kota. Kawasan kumuh yang ada di NTB dominan berada di daerah perkotaan.


Kepala Disperkim NTB, Ir. IGB. Sugihartha, MT yang dikonfirmasi Jumat (17/1) kemarin tak berani menyebutkan kapan NTB bisa bebas dari kawasan kumuh. Karena hal itu bergantung anggaran untuk penanganannya. Ia menyebut, anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan 6.300 hektare kawasan kumuh tersebut mencapai Rp6,3 triliun.


“Untuk setiap hektare butuh Rp1 miliar. Sesuai SK bupati/Walikota ada 6.300 hektare kawasan kumuh di NTB. Sehingga butuh Rp6,3 triliun menyelesaikan persoalan kawasan kumuh di NTB,” sebutnya.


Ia menjelaskan ada pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemda kabupaten/kota. Pemerintah pusat menangani kawasan kumuh yang luasannya lebih dari 15 hektare. Kemudian Pemerintah Provinsi menangani kawasan kumuh yang luasannya 10-15 hektare. Sedangkan kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare ditangani Pemerintah Kabupaten/Kota.


Ia tak hafal luasan kawasan kumuh di masing-masing kabupaten/kota. Tetapi Sugihartha menyebutkan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat seluas 1.600 hektare, pemerintah provinsi 430 hektare dan sisanya Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Kerusakan Lingkungan jadi Sorotan di HUT NTB ke 61


“Dalam penanganan masing-masing lebih memfokuskan kepada kewenangan masing-masing. Namun di dalam pelaksanaan penanganannya bisa kita lakukan kolaborasi,” jelasnya.


Misalnya, Pemerintah Pusat menangani kawasan kumuh di Ampenan Kota Mataram. Pemerintah Provinsi dan Pemkot Mataram tak lantas hanya menonton. Tetapi, kata Sugihartha, Pemerintah Provinsi dan Pemkot Mataram melakukan kegiatan yang mendukung upaya penataan kawasan kumuh tersebut, misalnya menangani perbaikan rumah tidak layak huni yang berada di lokasi tersebut.


“Berbicara kawasan kumuh cenderung membicarakan sanitasi, air bersih dan jalan lingkungan. Persoalan perumahan itu berbeda. Makanya perlu berkolaborasi. Sehingga persoalan kumuh ini memadukan dengan persoalan perumahan juga,” katanya. (nas)

No Comments

Leave a Reply