Bunuh Kekasih Gelap, Divonis Penjara Seumur Hidup

Global FM
12 Aug 2021 12:13
3 minutes reading
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana di PN Praya, Senin, 9 Agustus 2021.

Praya (Global FM Lombok) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah (Loteng) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Pathur Rahman alias Hurman, pada sidang yang digelar di PN Praya, Senin, 9 Agustus 2021. Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah telah membunuhan kekasih gelapnya, Masnah yang tengah hamil tujuh bulan. Atas vonis majelis hakim itu pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim A.A.Ayu Merta Dewi, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota Muhammad Sauqi, S.H., dan Farida Dwi Jayanthi, S.H., di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir langsung dipersidangan serta terdakwas secara virtual di Rutan Praya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tidak hanya itu, terdakwa juga melanggar Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seperti yang didakwaan oleh JPU. Sehingga secara meyakinkan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan seumur hidup kepada terdakwa yang sudah ditahan sejak akhir tahun 2020 lalu.

“Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk kategori bengis dan kejam karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana kepada korban Masnah beserta bayi yang dikandungnya yang merupakan anak kandung dari terdakwa sendiri,” terang JPU, Catur Hidayat Putra, S.H., dalam keterangan usai persidangan.

Catur pun mengaku selama bertugas di Loteng, vonis hukuman seumur hidup tersebut merupakan yang pertama. Vonis tersebut pun diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Termasuk juga bisa menjadi pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat yang lain. Karena perbuatan terdakwa sungguh kejam dan harus mendapat hukuman setimpal.

“Pihak terdakwa sendiri menyatakan masih pikir-pikir dulu terhadap vonis tersebut. Baru akan menyatakan sikap,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh korban pada bulan Agustus tahun 2020 lalu. Setelah dimintai pertanggungjawaban karena korban tengah hamil. Pada malam kejadian, korban diajak ke area salah satu gubuk di tengah area persawahan di perbatasan Desa Tanak Awu dengan Desa Pengembur.

Usai berbincang-bincang terdakwa lantas memberikan korban minuman yang sudah dicampur dengan dua butir potasium. Korban yang pun meninggal bersamaan dengan bayi yang tengah dikandungnya. Begitu meninggal, terdakwa langsung menguburkan korban di sudut pondasi bangunan di dekat gubuk tersebut.

Selepas itu terdakwa mengamankan diri ke Mapolres Loteng. Kala itu, terdakwa mengaku kepada polisi tidak berani pulang karena takut dicari oleh keluarga korban. Di mana waktu itu, terdakwa mengaku sempat menjemput korban di rumah keluarganya di Desa Tanak Awu.

Terdakwa kala itu mengarang cerita kalau korban kabur saat terdakwa hendak mengisi bensin sepeda motor di SPBU. Padahal korban telah dihabisi oleh terdakwa. Sejak saat itu, korban oleh keluarganya dilaporkan hilang ke polisi. Sebelumnya polisi sudah menaruh kecurigaan setelah menelusuri jejak digital dari hp korban yang dibawa oleh terdakwa.

Sekitar tiga bulan lamannya, terdakwa berstatus mengamankan diri di Mapolres Loteng. Sampai akhirnya terdakwa mengaku kalau telah membunuh korban. Dan, mengubur jasad korban di bawah pondasi rumah di area kosong di perbatasan Desa Tanak Awu dan Desa Pengembur.

Berdasar pengakuan tersebut, pada Kamis dini hari, tanggal 3 Desember 2020 lalu polisi kemudian membongkar lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah hampir tinggal tulang belulang saja. Sejak saat itu, perlahan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa mulai terkuak. (kir)

No Comments

Leave a Reply