Mataram (Global FM Lombok) – Pemkot Mataram sedang mengkaji pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Sebelum penegakan aturan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. H. Mahmuddin Tura dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember 2019 perlu dikaji sejauh mana instrumen atau kesiapan pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana. Jangan sampai masyarakat mengkritisi penerapan aturan tetapi tidak ada fasilitas yang tersedia.
“Kita pernah tegur warga. Tapi malah mereka nanya lagi kalau bingung harus buang sampah ke mana,” kata Mahmuddin menirukan.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan kendaraan roda tiga di masing-masing lingkungan. Rupanya tidak cukup menjangkau keseluruhan masyarakat. Volume sampah perhari mencapai 1.200 meter kubik atau 400 ton perhari dinilai perlu menambah sarana dan prasarana serta frekuensi pengangkutan.
Dengan ketersedian sarana dan prasarana saat ini saja, hanya mampu mengurangi 80 persen produksi sampah. Sisanya 20 persen tidak terangkut.
“Sisanya ini yang tercecer di mana-mana,” akunya.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah telah diatur sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi pelanggar aturan.
Untuk pelaksanaan aturan itu sambung Mahmuddin yang juga Asisten II Setda Kota Mataram, perlu duduk bersama dengan kepala daerah. apakah langkah itu telah siap atau tidak. Jika siap harus ada petugas bersiaha melakukan tindakan.
Tantangan terberat adalah memulai penegakan aturan ini. Sebaliknya, jika tidak dijalankan akan jadi persoalan. Maka seterusnya seperti ini atau masyarakat tetap membuang sampah sembarangan.
“Kalau ndak begini maka terus begini,” tandasnya.
Bukan berarti penegakan aturan itu semata-mata membangun kesadaran masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus membantu pemerintah mewujudkan kebersihan di Kota Mataram. (cem)
No Comments