Mataram (Global FM Lombok)-Meski pemprov NTB telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun BPK masih memberikan catatan khusus kepada pemprov NTB terkait atas pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang dimuat dalam buku dua dan buku tiga untuk ditindak lanjuti.
Demikian dikatakan auditor VI BPK RI Syafrudin Mossi saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keungan pemprov NTB tahun 2013 kepada DPRD NTB Kamis (25/05) di kantor DPRD NTB. Dikatakannya, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember tahun anggaran 2013 dan tahun sebelumnya, ditemukan bahwa terdapat 971 rekomendasi senilai Rp 78,46 milyar yang terdiri dari 782 rekomendasi senilai Rp 46, 12 milyar dan telah ditindaklanjuti sebesar 80,54 persen.
Ditambahkanya, sebanyak 118 rekomendasi yang bernilai Rp 31,04 milyar belum sesuai rekomendasi. Sebanyak 65 rekomendasi senilai Rp 1,04 milyar yang belum ditindaklanjuti sebesar 6,69 persen. Selain itu, sebanyak 6 rekomendasi senilai Rp 258 juta tidak dapat dilanjuti dengan alasan yang sah. Ia melanjutkan, sesuai dengan pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam kurun waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
Sedangkan dalam pasal 21 ayat 1 menyatakan bahwa lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Dengan diserahkannya laporan hasil pemeriksaan LKPD provinsi NTB saat ini, diharapkan pemda NTB segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan Hasil pemeriksaan itu.(irs)
No Comments