Mataram (Global FM Lombok)-BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus bagi pemudik yang memegang kartu JKN-KIS. BPJS menjamin para pemudik peserta BPJS aktif, dapat memperoleh layanan kesehatan langsung dimanapun berada tanpa harus melapor terlebih dahulu kekantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali kepada Wartawan Kamis (15/06) di Kantor BPJS cabang Mataram. Ia mengatakan, Kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan saat mudik ini, akan diberlakukan dari 19 Juni hingga 2 Juli 2017. Dengan diterapkanya kebijakan tersebut, peserta JKN –KIS yang sakit ada saat perjalanan mudik ataupun sampai ke tujuan, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Dibeberapa titik lokasi di Indonesia BPJS Kesehatan juga mendirikan posko – posko layanan kesehatan langsung bagi masyarakat pemudik. Oleh karenanya, para pemudik dihimbau untuk tetap membawa kartu JKN-KIS saat dalam perjalanan mudik.
“Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran tersebut agar status kepesertaannya selalu aktif,” jelasnya.
Ditegaskannya, fasilitas kesehatan yang diperoleh peserta tidak akan dikenakan biaya, jika peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain pelayanan langsung, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan aplikasi kesehatan yang bisa diunduh pada Playstore. Aplikasi tersebut menyediakan layanan peta lokasi pelayanan kesehatan seperti telpon penitng, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta juga bisa konsultasi langsung melalui aplikasi yang sudah diunduh. Dalam aplikasi tersebut juga menyediakan tips BPJS Kesehatn, lokasi-lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan. (azm)-
No Comments