Mataram (Suara NTB) – BNN Provinsi NTB menyita barang bukti peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 Kg dan ganja 13,2 Kg sampai awal Desember ini. Narkoba itu disita dari pengungkapan tujuh kasus. Sebanyak 10 tersangka ditangkap.
‘’Kalau yang ganja memang baru-baru ini diungkap. Dari kasus yang penyelundupan dari Surabaya itu,’’ ungkap Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dikonfirmasi, Minggu, 8 Desember 2019.
Dia menyebutkan, dari tujuh kasus tersebut, lima diantaranya sudah selesai dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara dua kasus masih dalam proses penyidikan.
‘’Dari analisis kita, modus penyelundupan ada yang melalui paket kilat ada juga yang dibawa kurir,’’ urainya mengungkap ragam modus para tersangka itu memasukkan barang haram ke wilayah NTB.
Sejumlah kasus itu rinciannya yakni, kasus yang menjerat tersangka JM dengan barang bukti sabu seberat 781,5 gram.
Tersangka JM yang berasal dari Depok, Jawa Barat diciduk bersama TT, warga Selong, Lombok Timur. JM digerebek lebih dulu di Jalan Anyelir, Selaparang, Mataram, Kota Mataram beberapa waktu lalu. Kemudian, TT ditangkap tak lama berselang di sebuah hotel di Jalan Airlangga, Selaparang, Mataram.
JM membawakan TT paket yang sebelumnya diambil di kantor agen pengiriman paket kilat. Paket itu isinya empat tas jinjing wanita yang memuat delapan paket sabu. Beratnya 800,5 gram. Sementara Tersangka TT mengantongi tiga plastik klip sabu seberat 11,95 gram. Serta satu plastik klip lainnya di dalam tas seberat 0,67 gram.
Kasus lainnya, yakni yang melibatkan EK alias ID yang ditangkap pada Senin dengan barang bukti 5,6 gram sabu dan tersangka RP dan PT ditangkap beserta bukti 10,58 gram sabu; serta tersangka RD alias MB ditangkap bersama barang bukti 430 gram sabu di Jalan Raya Midang Belencong, Gunungsari, Lombok Barat. (why)
No Comments