BNNP NTB Musnahkan 13,2 Kg Ganja

Global FM
27 Dec 2019 10:34
2 minutes reading
Tersangka MI memasukkan barang bukti ganja ke dalam mesin insinerator, Kamis, 26 Desember 2019 dalam rangkaian pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP NTB. (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Barang bukti 13,2 kg ganja yang disita dari komplotan pengedar jaringan Lapas dimusnahkan. BNNP NTB memastikan ganja yang dibawa dari Surabaya untuk diedarkan di Mataram itu dikendalikan narapidana kasus narkoba, Borang.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis, 26 Desember 2019. Pemusnahan menggunakan fasilitas insinerator milik BBBPOM Mataram.

“Ada 15 paket ganja yang kita musnahkan. Beratnya 13,222 kg,” ujarnya.

Baca Juga : Penyelundupan Narkoba, Kurir Selundupkan Sabu Macau di Dalam Badan

Barang bukti tersebut berat bersih awalnya 13,617 kg. kemudian sudah disisihkan sebesar 37,09 gram untuk keperluan uji laboratorium. “Pemusnahan ini sebagai tindak lanjuti proses penyidikan,” kata Sugianyar.

Dia menambahkan, ganja itu sedianya akan diedarkan di Mataram. Namun digagalkan saat proses serah terima dari kurir berinisial IS alias Mail (29) dengan ZA (33) si penerima barang.

Bca Juga : Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Mataram Akui Kecolongan

“Barang ini dikendalikan napi kasus ganja yang divonis 15 tahun penjara atas nama Borang. Dia sedang mendekam di Lapas,” Beber Sugianyar.

Kasus itu terungkap, pada Minggu (1/12) lalu. Tersangka Z (33) ditangkap bersamaan dengan I (46) saat mengambil ganja di Terminal Mandalika, Bertais, Sandubaya, Mataram. Ganja itu baru saja diserahkan kurir berinisial IS warga Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga : BNNP NTB Sita 1,7 Kg Sabu

Tersangka Z mendapat mengambil barang dengan mobil sedan DR 13,299 AQ. Ganja dalam koper itu sudah sempat dimasukkan ke dalam mobil yang turut disita tersebut. setelah digeledah, koper itu isinya 15 paket ganja.

Tersangka MI berangkat dari Jakarta menggunakan bus Patas. MI transit di Surabaya untuk mengambil koper berisi ganja dari seseorang. MI mengaku mau karena diberi ongkos jalan Rp3 juta. (why)

1 Comment

Leave a Reply