Mataram (Global FM Lombok) – Pengusaha reklame tak lagi bisa berkelit. Tahun ini, pengurusan izin harus disertai dengan kontrak. Langkah ini sebagai antisipasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menghindari kecurangan pengusaha. Potensi pajak reklame dinilai sangat besar.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan pada BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, potensi pajak reklame ditargetkan tahun ini Rp5 miliar. Padahal, potensi sebenarnya jika dimaksimalkan sangat besar atau melebihi dari target tersebut.
Persoalan dihadapi selama ini adalah, pengurusan izin reklame tidak disertai dengan kontrak. Satu konten reklame nilai kontraknya bisa mencapai ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. “Ada satu konten itu nilainya miliaran,” kata Amrin ditemui pekan kemarin.
Kelemahannya adalah pengusaha reklame selalu membawa bukti kuitansi yang nilainya kecil. Dari nilai kuitansi itulah ditentukan pajak yang bakal disetor ke daerah. Amrin menduga bisa saja kuitansi dibayarkan oleh pemasang iklan berbeda dengan kontrak sebenarnya. Oleh karena itu, pihaknya menekankan untuk pengurusan izin reklame harus dilengkapi dengan kontrak. Langkah ini mengantisipasi kecurangan pengusaha reklame untuk menyetor pajak ke kas daerah.
Baca Juga : Pemkot Mataram Ancam Bekukan Izin Usaha Penunggak Pajak Reklame
“Kita perkuat melalui Perwal supaya tidak ada kesempatan wajib pajak menipu petugas,” tandasnya.
Di daerah lain kata Amrin, setiap pemasangan konten reklame memiliki barcode. Hal itu memudahkan petugas mengecek konten iklan. Sebab, bisa saja dalam satu bulan konten reklame berubah. Namun demikian, pemkot belum bisa menerapkan sistem barcode tersebut. Salah satu bisa diterapkan adalah dengan memaksimalkan pengawasan.
Berkaitan dengan potensi pajak reklame disebutkan Amrin, dipastikan di atas Rp10 miliar. Potensi ini bisa digarap maksimal jika pengurusan reklame disertai dengan kontrak. “Kalau saya perhatikan potensinya lebih dari Rp5 miliar,” sebutnya.
Baca Juga : Soal Nasib Pelamar TMS akibat Salah Surat Lamaran, Bagaimana Sikap BKD NTB?
Di satu sisi, BKD terus melakukan penyegelan terhadap reklame yang menunggak pajak. Baru – baru ini yang disegel papan reklame bando jalan di Pasar Cakranegara. Reklame itu diketahui menunggak pajak sejak 2018 – 2019 sekitar Rp164 juta lebih. Setelah dilakukan penyegelan, pemilik reklame membayar tunggakan. “Sudah kita lepas karena pemiliknya melunasi tunggakan pajaknya,” demikian kata Amrin. (cem)
No Comments