Bisa Rusak Ekosistem, Balai TNGR Larang Ojek Naik Rinjani

Global FM
14 Sep 2017 17:37
2 minutes reading

 

ojek-Rinjani

Mataram (Global FM Lombok)- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR)  melarang beroperasinya ojek pendaki di lokasi wisata minat khusus Gunung Rinjani. Karena penggunaan sepeda motor untuk trekking Rinjani dinilai bisa merusak keseimbangan ekosistem. Tidak bolehnya jasa ojek di Gunung Rinjani jugaa untuk menjaga keselamatan pendaki. Selain itu operasional ojek di Gunung Rinjani ini juga banyak dikeluhkan oleh para pendaki lain.

Hal itu dikatakan Pengendali Ekosistem Hutan pada Balai TNGR, Dian Sulastini kepada Global FM Lombok Kamis (14/09) di Mataram. Ia mengatakan, pihak Balai TNGR tetap memperbolehkan  ojek untuk beroperasi, namun diberikan batasan pada wilayah-wilayah tertentu. Dimana, ojek tersebut hanya bisa mengangkut penumpang sampai batas kawasan taman nasional.

“Jadi tidak bisa semua kawasan disamakan. Misalnya di Taman Nasional lain ada mobil bisa masuk sampai ke dalam. Namun berbeda dengan Rinjani, karena aktifitas pendakian, sehingga kita utamakan pandakian yang tidak menggunakan kendaraan bermotor. Yang pertama terkait dengan keselamatan, kemudian yang kedua terkait dengan ekosistem. Karena kalau menggunakan kendaraan itu berpotensi menganggu keseimbangan ekosistem disana,” kata Dian Sulastini, Kamis (14/09)

Selain menyebabkan kerusakan eko sistem, pelarangan penggunakan ojek ini untuk menjaga keselamatan jiwa baik tukang ojek maupun penumpangnya. Pada tahun 2015 lalu salah seorang penumpang meninggal dunia karena menggunakan jasa ojek. Jalur yang harus dilalui menggunakan ojek sangat sulit, sehingga rawan terjadi kecelakaan.

Pelarangan ini sudah disampaikan kepada para tukang ojek pada saat pertemuan beberapa waktu lalu. Jumlah ojek yang beroperasi yaitu sebanyak 13 – 15 ojek. Seperti diketahui, selama ini pemilik ojek mengantar bisa para pengunjung hingga ke pos dua Gunung Rinjani. Dengan terbitnya larangan tersebut, pihak TNGR akan mulai melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar aturan, oknum tersebut akan diberikan sanksi.(azm)-

No Comments

Leave a Reply