Mataram (Global FM Lombok)- Bank Indonesia bersama dengan Polda NTB menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin di destinasi wisata Tiga Gili, Lombok Utara. KUPVA BB atau yang dikenal dengan nama money changer yang tak berizin ditertibkan pada Selasa (27/08) kemarin.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB Achris Sarwani dalam rilisnya ke media mengatakan, kegiatan penertiban money changer tak berizin ini sesuai dengan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2016 tentang KUPVA BB. Tujuan dari kegiatan penertiban money changer ini untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat dan wisatawan yang melakukan penukaran uang kertas asing atau valas. Sementara dari sisi industri, penertiban ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia untuk mewujudkan iklim industri KUPVA BB yang sehat dan profesional.
Pemilihan lokasi penertiban di destinasi wisata Tiga Gili dilatarbelakangi oleh tingginya minat wisatawan mancanegara ke wilayah tersebut. Dampaknya adalah transaksi penukaran uang kertas asing dengan rupiah sebagai alat transaksi yang sah akan meningkat. Proses penertiban berlangsung dengan lancar, dimana para pihak yang ditertibkan bersikap kooperatif. Dari hasil penertiban, diperoleh sembilan money changer tidak berizin yang diberikan pembinaan serta sosialisasi terkait perizinan penyelenggara KUPVA BB.
Di seluruh tempat usaha money changer tidak berizin yang ditertibkan itu telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha secara resmi ke Bank Indonesia. Bank Indonesia Provinsi NTB akan terus memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut dan akan diberikan panduan sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait dengan proses perizinan. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa pengurusan izin di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, serta menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. Sedangkan kepada penyelenggara KUPVA BB berizin, diingatkan kembali agar tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan money changer yang tidak berizin. Bank Indonesia melalui upaya hukum bekerjasama dengan kepolisian, akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.(ris)
No Comments