Mataram (Global FM Lombok)- Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap A.S alias Gusdur (25) lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis shabu di PN Mataram.Penangkapan AS yang merupakan terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor itu, dilakukan di halaman parkir Pengadilan Negeri kelas I A Mataram saat A.S hendak masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Mataram pada Rabu, 17 Mei lalu sekitar jam 17:05 Wita.
Hal itu dikatakan Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, Jum’at (19/5) sore di kompleks Mapolda NTB. Ia mengatakan, setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap A.S. dan ditemukan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan shabu seberat 5,26 gram yang ditempel menggunakan hansaplas di selangkangannya.
Menurut pengakuannya, ia dititipi barang haram itu oleh salah satu temannya berinisial R.J dari Praya. Barang itu kemudian akan diberikan kepada H.D asal Kuta Lombok Tengah. Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada kemungkinan shabu itu akan diedarkan ke dalam lapas.
“Jadi ini, RJ datang ke pengadilan kemarin kemudian memberikan ini kepada A.S. Kami dapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang memberikan barang mencurigakan kepada terdakwa AS. Sehingga kami tindaklanjuti dengan cirri-ciri yang disebutkan oleh pelapor, lalu kami teliti satu-satu yang akan masuk ke mobil. Ternyata yang sesuai dengan ciri kami bawa dengan izin kejaksaan dan kami geledah dan ada memang barang padanya”,paparnya.
Sementara ini, pihaknya tidak bisa menduga-duga apakah ini adalah modus transaksi narkoba di dalam Lapas. Pasalnya, AS tetap kukuh mengatakan bahwa shabu itu merupakan titipan dari temannya yang harus diberikan kepada H.D asal Kuta. Rencananya, barang haram itu akan diserahkan AS kepada H.D selaku pemesan di pengadilan. Namun, hingga akan kembali ke Lapas, H.D tidak kunjung muncul.“Dia dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba’,katanya. (dha)-
No Comments