Beri Efek Jera, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Disuntik Kebiri

Global FM
25 Jul 2018 22:14
2 minutes reading

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof. Dr. Yohana Susana Yambise didampingi Sekda NTB

Mataram (Global FM Lombok)- Kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi pada anak. Dengan kondisi tersebut, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-undang No 17 tahun 2016 terkait hukuman yang diberikan kepada pelaku. Dimana, dalam undang-undang tersebut, pelaku kekerasan seksual akan disuntik kebiri dan juga pengumuman identitas kepada publik.

Hal itu dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof. Dr. Yohana Susana Yambise kepada Global FM Lombok Rabu (25/7) di Mataram. Ia mengatakan berdasarkan laporan yang diterima dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak bahwa kekerasan seksual pada anak masih banyak terjadi di NTB. Berdasarkan data dari Rumah Perlindungan Sosial Anak Panti Sosial Marsudi Putra (RPSA PSMP) Paramita NTB tercatat, sekitar 43 kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak terjadi di Provinsi NTB, sejak bulan Januari -April 2018.

Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, ketuanya sudah lapor ke kami bahwa kekerasan masih cukup tinggi di NTB. Khusus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang dalam, dan ini bukan hanya di NTB, tapi diseluruh Indonesia. Karena banyak anak-anak yang korban ada yang meninggal, cacat dan lain-lain akhirnya muncul undang-undang No 17 tahun 2016. Barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak bisa dikenakan hukuman mati, seumur hidup, suntikan kebiri, pemasangan chip pada tubuh pelaku dan pengumuman identitas pelaku ke public,”katanya

Diterangkan Yohana, dalam undang-undang tersebut,  hukuman yang diberikan tidak saja suntikan kebiri melainkan hukuman mati, dan pemasangan chip ditubuh pelaku. Hukuman yang diberikan ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Karena kekerasan seksual yang dilakukan bisa berakibat pada gangguan mental anak dan berbagai dampak buruk lainnya.

Untuk mengetahui kasus – kasus yang terjadi diberbagai daerah, pemerintah pusat tetap berkoordinasi dengan semua kepala SKPD terkait di seluruh daerah di Indonesia. Selain itu, jika sitemukan kasus kekerasan terhadap anak, maka akan didampingi sampai penanganan hukuman selesai.(azm)-

1 Comment

Leave a Reply