Mataram (Global FM Lombok)- Saat ini beredar kabar di sejumlah kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak di NTB, bahwa politik uang boleh dilakukan oleh para kandidat kepala daerah. Dimama, masyarakat boleh menerima uang dari tim pemenangan atau kandidat dengan jumlah Rp 50 ribu per orang. Terkait dengan beredarnya isu tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB merasa berang, karena politik uang dalam pilkada sudah jelas melanggar aturan.
Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTB Bambang Karyono kepada Global FM Lombok Selasa (17/11) mengatakan, masyarakat selama ini salah paham terhadap kabar bolehnya politik uang di Pilkada. Yang benar adalah, pemilih boleh menerima bahan kampanye berupa mug,korek api, jam dinding atau bahan kampanye lainnya yang ada gambar kandidat dengan nilai maksimal Rp25 ribu. Namun pemberian materi dalam bentuk uang cash oleh pasangan calon atau tim pemenangan hukumnya tetap haram.
“ Terkait dengan hal ini mohon kepada seluruh kandidat maupun tim sukses untuk menghentian isu-isu itu. Dam apabila itu terjadi, maka Bawaslu tidak akan diam. Bawaslu akan bersikap tegas terhadap pelaku yang menyebarkan isu itu maupun para pelaku yang benar memberikan uang cash atas dasar pemahaman mereka sudah legal pemberian yang maksimal 50 ribu itu” kata Bambang Selasa (17/11)
Bambang Karyono mengatakan, kabar bolehnya politik uang dalam Pilkada paling marak terdengar di kabupaten Lombok Tengah. Dampak negatifnya yaitu adanya kekhawatiran turunnya angka partisipasi pemilih karena masyarakat akan memberikan hak pilihnya jika diberikan uang oleh kandidat. Jika tidak diberikan uang sebagai sogokan untuk memilih, masyarakat cenderung apatis. Selain itu, kabar bohong tersebut akan menyuburkan politik transaksional di tengah masyarakat sehingga akan merusak system demokrasi.(ris)-
No Comments