Bentuk Posko Pemantauan, BPJS Kesehatan Tegaskan Penerima KIS-PBI Gratis

Global FM
3 Feb 2016 17:59
2 minutes reading
Kepala BPJS Cabang Mataram Sistri Sembodo

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sistri Sembodo

Mataram (Global FM Lombok)- BPJS Kesehatan sudah membantuk posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi Kartu Indonesia Sehat atau KIS bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Posko ini juga untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan kepada pihak ketiga selaku distributor kartu kesehatan seperti PT Pos atau PT JNE. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penerima KIS-PBI gratis atau tidak dipungut biaya pengiriman.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sistri Sembodo dalam keterangannya Rabu (3/2) mengatakan, posko pemantauan ini juga untuk menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi bermasalah seperti peserta yang pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia serta peserta yang sudah tidak miskin lagi.

Adapun jumlah peserta KIS-PBI di wilayah kantor cabang Mataram dengan cakupan wilayah kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan kabupaten Lombok Utara sebanyak 650.682 orang. Adapun se NTB, jumlah PBI APBN tahun 2015 sebanyak 2.421.129 orang. Jumlah ini bertambah sebanyak 161 ribu lebih dari jumlah tahun 2011 sebanyak 2,2 juta jiwa lebih.

BPJS Kesehatan meminta bagi masyarakat yang namanya sudah di non aktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional non PBI atau peserta dengan iuran premi yang tidak lagi ditanggung pemerintah. Masyarakat diharapkan segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS setempat.

Sebagaimana diketahui, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik puskesmas, klinik, rumah sakit dan lain-lain. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima bantuan Iuran (PBI). Di NTB sendiri, hampir seluruh rumah sakit sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (ris)-

 

No Comments

Leave a Reply