Belum Miliki E KTP, Dukcapil Bisa Buatkan Surat Keterangan Untuk Tes CPNS

Global FM
19 Sep 2014 15:38
2 minutes reading
Tes CPNS sistem CAT

Tes CPNS sistem CAT

Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan surat edaran dari dirjen Administrasi dan kependudukan RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bisa membuatkan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP Elektonik untuk mengikuti tes CPNS. Pasalnya NIK KTP Elektronik tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan lamaran mengikuti tes CPNS. Dalam sehari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram mengurus lima warga yang akan mengkuti tes CPNS.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram H. Ridwan kepada Global FM Lombok di Mataram. Ia mengatakan, warga yang akan mengikuti tes CPNS akan direkam dan setelah itu akan diberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pemerkaman KTP Elektronik. Sehingga surat keterangan tersebut bisa dijadikan sebagai alat untuk melengkapi persyaratan tes CPNS.

“Sudah ada surat ederan dari Dirjen Adminduk kita akan lakukan perekaman kalau dia belum merekam lalu kita buatkan surat keterangan. Isi surat keterangan itu mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Itulah untuk melengkapi persyaratan tes CPNS-nya. Kalau untuk NIK-nya sudah ada di kartu keluarga,”katanya

Menurutnya, persyaratan mengikuti tes CPNS tersebut mempunyai keuntungan tersendiri bagi Dinas Dukcapil yaitu bisa menambah jumlah warga yang melakukan perekaman. Pemberian surat keterangan ini sudah berjalan sebulan lebih khusus untuk warga yang akan ikut melamar pada tes CPNS.(azm)-

No Comments

Leave a Reply