Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan data yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang NTB, masih banyak perusahaan swasta didaerah ini yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Selain itu sebanyak 40 perusahaan sudah dilaporkan ke Kejaksaan negeri Mataram karena belum membayar iuran BPJS.
Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS NTB Sudiono kepada Global FM Lombok Selasa (01/05) di Mataram. Ia mengatakan, keikutsertaan perusahaan swasta menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan merupakan aturan baru. Namun BPJS mengharapkan agar setiap perusahaan swasta segera mendaftarkan diri. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan diberikan sanksi seperti pencabutan izin atau pidana.
“Kami saat ini juga sedangkerjasama dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri mataram. Untuk memproses perusahaan yang belum ikut dan juga perusahaan yang sudah ikut namun mereka melalaikan kewajibannya membayar iuran. Kalau mereka daftar namun tidak membayar iuran mereka diancam tindak pidana penjara 8 tahun dengan denda 1 miliar. Kalau yang sudah kami limpahkan ke kejaksaan negeri Mataram sekitar 40 perusahaan,”katanya.
Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengaku belum pernah melakukan pencabutan izin perusahaan, karena pada tahun 2015 ini pihaknya masih melakukan langkah persuasive. Namun kedepan akan mengarah ke penundaan pemberian izin apabila sebuah perusahaan belum melaksanakan BPJS ketenagakerjaan.
Sudiono menyebutkan, perusahaan di NTB yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yaitu sekitar 60 persen. Perusahaan di Kota Mataram dinilai paling banyak yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS. Mulai tahun 2015 ini BPJS ketenagakerjaan akan mendata perusahaan yang belum menjadi anggota BPJS dan akan diberikan sosialisasi.(azm/ris)-
No Comments