Mataram (Global FM Lombok)- Sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang izin memperkerjakan tenaga kerja asing atau IMTA masih dalam pembahasan di DPRD Kota Mataram. Sehingga seluruh retribusi yang dperoleh dari tenaga kerja asing tersebut diberikan kepada pemerintah pusat. Namun ditargetkan Perda itu akan diberlakukan pada tahun 2015 ini sehingga akan menambah jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram Ahsanul Khalik. Ia mengatakan, pemerintah Kota Mataram akan memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif lagi kepada tenaga kerja asing yang ada di Kota Mataram. Selama ini retribusi yang ditarik dari tenaga kerja asing tersebut sekitar Rp 13 juta lebih pertahun namun retribusi ini harus dibayar diawal.
“Rancangan perdanya sudah dibahas di DPR. Insya Allah tahun ini ada perdanya, dengan adanya perda itu maka izin mempekerjakan tenaga kerja asing di kota Mataram nanti bisa kita lakukan pengawasan dan pembinaan lebih bagus lagi. Nanti kalau sudah ada perdanya baru nanti reribusinya masuk menjadi bagian dari PAD kota Mataram” kata Khalik.
Khalik menyebutkan, jumlah tenaga kerja asing yang sudah terdata di Kota Mataram baru 32 orang yang bekerja 21 perusahaan. Namun masih banyak tenaga kerja asing yang belum terdata oleh pemerintah Kota Mataram.
Sementara pada tahun 2015 ini dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diprediksi pasti ada penambahan jumlah tenaga kerja asing yang masuk di Kota Mataram. (azm/ris)
No Comments