Mataram (Global FM Lombok)- Hingga H-2 Lebaran Idul Fitri tahun 2018 ini, belum ada laporan pengaduan karyawan soal THR yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram.
Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Kota Mataram, Saiful Mukmin, Kamis (14/6) siang. Ia mengatakan, petugas Disnakertrans sudah turun ke perusahaan -perusahaan sejak awal Ramadan untuk menghimbau pembayaran hak karyawan. Pola ini dinilai epektif karena sejauh ini belum ada pengaduan yang diterima.
“Laporan belum ada dan mudahan semua perusahaan telah membayar THR seperti tahun kemarin Amin”,katanya.
Ia menerangkan, kewajiban perusahaan membayar THR ini merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, besaran THR tersebut disesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan. Disnaker juga menghimbau kepada semua karyawan agar jangan ragu untuk melapor ke posko pengaduan di kantor Disnakertrans.
Laporan itu akan ditindaklanjuti ke perusahaan yang bersangkutan. Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan adalah sanksi administratif. Yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional perusahaan hingga pembekuan perusahaan. (dha) –
No Comments