Mataram (Global FM Lombok)-Dalam tahapan roses verifikasi faktual dukungan untuk pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen, pilkada NTB 2018 banyak masyarakat yang diduga dicatut namanya sebagai pendukung. Mereka merasa keberatan. Bahkan mereka mengancam akan menempuh proses hukum atas dugaan pemalsuan dukungan tersebut.
Namun demikin, dari pantauan Global FM LOmbok sampai saat ini belum ada satupun masyarakat yang merasa keberatan itu, menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/12) lalu juga membenarkan, bahwa belum ada laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi faktual dukungan pasangan calon independen, Ali BD- Gde Sakti.
“Di Kabupaten/Kota juga sejauh ini belum ada (laporan yang masuk),” ujar Umar. Akan tetapi, meski tidak ada laporan yang masuk, pihaknya sedang mendalami beberapa temuan dugaan pelangaran yang ditemukan oleh panwas. “Kalau temuan ada, tapi belum jadi konsumsi publik,” sambungnya.
Lanjut disampaikan oleh Umar, pihaknya beberapa hari kemarin sempat menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon independen. Hanya saja, belum diterima oleh Bawaslu NTB sebagai laporan, karena tidak memenuhi unsur-unsur syarat pelaporan.
“Kemarin atas nama Saidin Al Fajari, datang untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat. Kami terima sebagai pelapor, dan menguisi formulir model A1 untuk penerimaan laporan. Tapi palapor belum memenuhi unsur laporan, seperti tempat kejadian dimana, waktu konkrit dimana, dan terlapornya itu siapa, dan saksinya siapa dan buktinya apa. Belum dipenuhi, dia kembali untuk melengkapi,” tuturnya.
Selain itu, kedatangan Saidin juga untuk mewakili sembilan pelapor lainnya. Sementara itu berdasarkan aturan pihak yang berhak menjadi pelapor, yakni warganegara yang punya hak pilih setempat, pemantau pemilih yang terdaftar di KPU dan peserta pemilu. ” Nah kalau peserta boleh diwakilkan sama kuasa hukum. Kalau per orang tidak bisa diwakilkan, makanya dia tidak bisa diawakili sembilan orang itu,” jelasnya.
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, baru Bawaslu akan memberikan formulir A3 sebagai tanda bukti laporan diterima. ” Kalau A3 sudah keluar, artinya argo (prosesnya) sudah jalan,” kata Umar.
“Setelah itu kita teliti, apakah ini pelanggan pidana, maka kami akan teruskan kw Gakumdu. Tapi kalau administrasi, maka akan kita teruskan ke KPU. Makanya kalau ada yang keberatan, silahkan laporkan dulu,” pungkasnya. (ndi)
No Comments