Mataram (Global FM Lombok) – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB, masih terus gencar melakukan razia penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Dari 14 September hingga Oktober ini, jumlah pelanggar yang terjaing razia sudah mencapai 11.158 orang.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno kepada Global FM Lombok Kamis (22/10) di Mataram. Ia tetap mengajak masyarakat, terutama yang berada di tempat-tempat umum agar disiplin menerapkan protokol Covid-19, terutama menggunakan masker. Pentingnya protokol Covid ditegakkan untuk mempercepat hilangnya pandemi di NTB.
Tri Budi Prayitno merincikan, dari 11.158 orang pelanggar protokol Covid tersebut, sebanyak 2.730 orang di Kabupaten Lombok Barat. Kemudian Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah pelanggar sebanyak 1.675 orang dan Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.135 orang. Sedangkan daerah dengan jumlah pelanggar terendah yaitu Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 425 orang dan Kota Mataram sebanyak 463 orang.
Baca Juga:
Wagub NTB Serahkan Bantuan Ventilator dan Masker Ke RSUD Soedjono Selong
Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar perda lebih banyak memilih sanksi sosial yaitu sebanyak 8.315 orang. Sedangkan sanksi denda yaitu sebanyak 2.428 orang. Sedangkan sebanyak 415 orang hanya berupa sanksi teguran. Pada Kamis (22/10) pagi, jumlah pelanggar yang terjaring razia oleh petugas yaitu mencapai 116 orang di Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara.(ris)-
No Comments