Mataram (Global FM Lombok) – Sektor Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi NTB memiliki peran yang sangat strategis untuk memacu perekonomian daerah. Namun demikian, keberadaan mereka harusnya memiliki legalitas agar potensi berkembangnya semakin besar. Namun sayangnya ada belasan ribu IKM di NTB belum memiliki izin.
Kepala Disperin NTB, Nuryanti, Rabu (8/1) mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 17.113 IKM tak mempunyai izin. Belasan ribu IKM tak berizin tersebut masuk dalam kategori IKM non formal. Dengan tidak memiliki izin, artinya belasan ribu IKM yang dominan bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman tersebut tidak bisa mengurus sertifikasi halal dan lainnya.
Nuryanti menyebutkan jumlah IKM yang punya izin di NTB baru 13.150 IKM. Artinya, jumlah IKM yang tidak berizin jauh lebih banyak dibandingkan yang sudah berizin. Ia menjelaskan penyebab banyaknya IKM yang belum berizin. Karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak di sektor hulu melakukan pelatihan tetapi IKM tidak didampingi sampai mengurus perizinannya.
Baca Juga : IKM di Loteng Bentuk Forum, Percepat Lahirnya Produk Suvenir Corak MotoGP
“Kalau tak punya izin, tidak bisa mengurus sertifikasi halal dan lain-lain apalagi SNI (Standar Nasional Indonesia). Yang belum punya izin itu dominan IKM yang bergerak di bidang industri makananan dan minuman,” tuturnya.
Akibat tidak memiliki izin, maka IKM NTB tak memiliki daya saing. Akibat tak memiliki izin, maka mereka akan kesulitan di pasar. Untuk itu, ia mengatakan Pemprov menargetkan setiap tahun terjadi peningkatan pertumbuhan industri di NTB sebesar satu persen.
Mendorong pertumbuhan industri, tak bisa hanya dilakukan Pemerintah Provinsi. Tetapi Pemprov akan memfasilitasi Pemda kabupaten/kota untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan persoalan perizinan IKM berada di tingkat kabupaten/kota. Bahkan sekarang sudah ada sampai di level kecamatan. Masih banyaknya IKM yang belum berizin, kata Nuryanti karena faktor kesadaran. Padahal sekarang sudah bisa mengurus perizinan secara online.
Baca Juga : Topang Pariwisata Lombok, Ratusan IKM di Lombok Dapat Pembinaan dari Kemenperin
“Mungkin nanti ada terobosan dari Dinas kabupaten/kota, kita coba rakor. Mulai dari dinas kesehatan yang mengeluarkan PIRT. Karena dari situ dasar semua perizinan. Kita menyamakan prosedur PIRT. Itu biayanya nol,” katanya.
Menurutnya, Kota Mataram dan Lombok Barat sudah menerapkan kebijakan ini. Hal inilah yang akan direplikasi ke kabupaten/kota lain di NTB, supaya ada kebijakan yang seragam kaitan dengan pengurusan perizinan IKM.
Selain itu, kata Nuryanti, pihaknya akan menggenjot pendampingan kepada IKM yang ada di NTB. Salah satu terobosan yang dibuat dengan membangun pojok industri provinsi di Kantor Disperin NTB. (nas)
No Comments