Mataram (Global FM Lombok)- Perbedaan harga barang di retail modern antara yang dipajang di rak dengan harga di struk telah merugikan konsumen. Bahkan, hal itu juga melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen. Kondisi itu terindikasi terjadi di beberapa retail modern yang ada di Kota Mataram. Di samping itu, ada juga retail modern yang memasang diskon besar-besaran pada barang yang dijual namun sebenarnya harganya tidak turun.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri di Kantor Walikota Mataram, Selasa (1/8) mengatakan, pihaknya telah menghimbau semua pengelola retail modern untuk memberikan informasi harga yang sebenarnya kepada para konsumen. Baik itu harga yang ditempel di rak jualan produk maupun harga yang tercantum di struk belanja. Hal itu menurutnya harus ditaati agar konsumen tidak dirugikan. Selain kesamaan harga barang yang ada di rak dan di struk, keterangan kadaluarsa produk juga harus jelas.
“Itu memang viral di media sosial. Kan kita sudah berikan himbauan kepada mereka teman-teman pengelola retail modern. Berikanlah informasi yang sesungguhnya kalau harga yang tercatat di raknya sama yang tertempel di barangnya. Kemudian begitu dibayar struknya berbeda. Itu yang kita himbau supaya disamakan lah. Kita sudah himbau seperti itu, berikanlah informasi yang jelas yang jujurlah kepada konsumen”,terangnya.
Alwan menambahkan, perlindungan konsumen ini sekarang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi. Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengatasi persoalan ini. Di satu sisi, pihaknya mengajak semua masyarakat di Kota Mataram untuk kembali kepada pada tradisional. Pasalnya, selain bisa tawar menawar soal harga, warga juga bisa mendapatkan barang atau komoditas yang masih bagus dan juga segar. Hal ini juga menjadi salah satu cara untuk menghindari “penipuan’ harga seperti yang diduga terjadi di retail modern.
“Bisa dilakukan tawar menawar antara pedagang dan pembeli. Itu salah satu cara, bisa silaturrahmi juga, komoditasnya masih segar”ujarnya. (dha)-
No Comments