BBPOM Kembali Turun Lapangan, Musnahkan Ratusan Butir Obat Keras

Global FM
4 Nov 2014 17:47
3 minutes reading
Petugas BBPOM sedang memeriksa kosmetik di Pasar Pagesangan

Petugas BBPOM sedang memeriksa kosmetik di Pasar Pagesangan

Mataram (Global FM Lombok)-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram kembali melakukan pemeriksaan bahan-bahan berbahaya di sejumlah pasar tradisional. Pada Selasa (4/11) pagi, BBPOM memeriksa dua pasar tradisional di Mataram yaitu pasar Pagesangan dan Pasar Dasan Agung. Hasil inspeksi yang dilakukan oleh BBPOM dan mitra kerja menemukan makanan, obat dan aneka kosmetik yang beredar diluar ketentuan. BB POM akhirnya memusnahkan ratusan butir obat dengan berbagai jenis dan puluhan kosmetik tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM di Mataram Yosef Dwi Irwan kepada Global FM Lombok Selasa (4/11) usai melakukan pemeriksaan di pasar Pagesangan. Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan keamanan bahan-bahan yang digunakan oleh masyarakat seperti bahan obat-obatan, kosmetik dan makanan.

Menurutnya, pasar tradisional masih banyak yang menjual obat-obat keras. Sementara temuan untuk kosmetik, dinilai sudah mulai berkurang terutama di pasar Pagesangan. Karena pasar Pagesangan sebagai percontohan pasar sehat sehingga pemeriksanaan yang dilakukan cukup sering.

Rencana aksi pada kosmetik dalam negeri dari produk kosmetik tidak memberi kententuan. Kita fokusnya pada kosmetik, tapi kalau ada kita temukan komoditi obat keras seperti ini, kemudian juga bahan-bahan yang dilarang kita juga lakukan pengamanan dan pemusnahan. Tujuannya untuk memastikan bahwa untuk menjamin komoditi obat, makanan yang beredar di masyarakat itu terjamin mutu dan kegunaannya.” Katanya.

Diterangkannya, beberapa jenis obat yang diamankan merupakan obat keras yang hanya boleh dijual di apotek karena tidak boleh sembarangan yang menjual obat tersebut. Obat keras tersebut mempunyai tanda lingkaran merah dengan dasar huruf K pada kotak obat. Sementara untuk obat yang boleh dijual di toko obat yaitu mempunyai lingkaran hijau dan biru pada kotak obat. “Resiko obat keras itu kepada orang yang mempunyai riwayat alergi bisa menyebabkan shock ringan seperti pembekakan radang, dan juga bisa menyebabkan shock berat seperti koma,”terangnya.

Ia mengklaim, kegiatan pemeriksaan bahan-bahan berbahaya di pasar tradisional dan modern secara rutin dilakukan.” Mungkin yang terlihat hanya pada saat momen tertentu padahal kita tetap melakukan pengawasan di NTB,”katanya

Ia mengatakan, untuk pelaku usaha baru, BBPOM melakukan pembinaan seperti pemusnahan bahan-bahan berbahaya tersebut. Hal ini dilakukan agar kasus itu tidak terulang kembali. Diakuinya ada kerugian yang didapatkan oleh pelaku usaha tersebut. Jika merujuk secara hukum, penjual obat-obat keras diluar ketentuan bisa didenda sebesar Rp. 100 juta dan untuk penjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bisa didenda sebesar Rp.1,5 miliar dengan kurungan penjara selama 15 tahun. Diharapkan kepada masyarakat untuk membaca label sebelum membeli obat-obatan atau bahan makanan dan lainnya.

“Kita mengamankan beberapa kosmetik, tapi untuk kosmetik sudah berkurang dari pengawasan sebelumnya. Jadi kita temukan kosmetik dan obat keras, memang kalau obat keras masih cukup tinggi trennya di pasar tradisional. Kalau yang ditemukan tadi untuk totalnya hampir 800 butir obat keras, artinya itu hanya boleh diapotek saja,” terangnya(ris/azm)-

No Comments

Leave a Reply