Mataram (Global FM Lombok)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengkritik langkah KPU Kota Mataram yang membuat jadwal pendaftaran ulang untuk pasangan Salman – Jana Hamdiana atau SAHAJA. Mestinya KPU Kota Mataram menerima pendaftaran pasangan SAHAJA yang telah dilaksanakan pada awal Agustus lalu sesuai dengan isi rekomendasi dari Panwaslu dalam sidang sengketa.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu NTB Bambang Karyono kepada Global FM Lombok Jumat ( 28/8). Dia mengatakan, KPU kota Mataram lebih mengacu pada petunjuk teknis KPU pusat yang merupakan buah penafsiran dari keputusan dari panwaslu Kota Mataram. Namun sesungguhnya, putusan panwaslu yang bersifat final dan mengikat tidak membuat penafisran baru, karena hal itu menyalahi aturan.
“Keputuan panwas itu adalah memerintahkan KPU kota Mataram untuk menerima pasanga SAHAJA. Kemudian yang kedua mencoret partai Golkar dari paket AMAN, yang selanjutnya harus diverifikasi. Ini artinya tidak ada ruang pendaftaran lagi, karena keputusan Panwas adalah menerima pasangan SAHAJA. Bukan membuka pendaftaran lagi.” Kata Bambang.
Dia mempertanyakan keputusan KPU Kota Mataram yang membuka pendaftaran kembali di Pilkada Kota Mataram karena kebijakan itu tidak sesuai dengan isi rekomendasi dari panwaslu. Jika keputusan ini merupakan arahan dari KPU RI, maka KPU RI diminta untuk menunjukkan dasar hukumnya. “ Atau jangan-jangan KPU kota Mataram yang mengada-ada” katanya.
Menurutnya keputusan KPU yang membuka ruang pendaftaran ulang di Pilkada Kota Mataram memiliki dampak yang cukup bias yaitu akan berpengaruh pada seluruh administrasi persyaratan calon. Selain itu semua keputusan pawaslu tidak berguna sama sekali. “ Mestinya sudah tidak ada celah lagi bagi pihak lain untuk mengubah, menambah atau mengurangi seluruh persyaratan yang sudah diserahkan paket SAHAJA pada pendaftaran lalu. KPU mestinya fokus melakukan verifikasi yang diserahkan, bukan membuka lagi.” Ujarnya.
Bambang menegaskan, panwaslu kota Mataram tidak akan mengakui tahapan jadwal yang dibuat oleh KPU berupa pembukaan pendaftaran calon walikota di kota Mataram untuk pasangan SAHAJA. Jika KPU tidak melaksanakan perintah perundang- undangan, Panwas Kota Mataram akan melaporkan KPU Kota Mataram ke DKPP. “ Karena tidak melaksanakan putusan sengketa secara utuh, sepehuhnya. Padahal keputuan sengkata itu final dan mengikat . Artinya wajib dilaksanakan oleh para pihak sesai dengan keputsan itu.” Katanya. (ris)-
No Comments