Mataram (Global FM Lombok)- Selain mengawasi pasangan calon kepala daerah di dunia nyata, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) NTB juga mengawasi aktifitas akun media sosial milik pasangan calon kepala daerah maupun tim suksesnya. Oleh karena itu setiap pasangan calon atau tim suksesnya wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Bawaslu NTB.
Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth kepada Global FM Lombok di Mataram, Rabu (17/1) mengatakan, nama akun dan nama pengelola akun media sosial pasangan calon haruslah jelas agar pihak penyelenggara gampang melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran di media sosial milik pasangan calon dan tim suksesnya, penanganan hukum akan sama dengan penanganan perkara di dunia nyata. Nantinya pelanggaran akan ditangani oleh Bawaslu dan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB.
“Bawaslu mengawasi media sosial startnya dari akun ya, itu disampaikan kepada KPU dan itu diserahkan juga kepada Bawaslu untuk mengetahui akun apa yang digunakan, siapa pengelolanya dan ini soal materi-materi apa yang dia publikasi melalui akun itu. Jika terjadi pelanggaran terhadap akun itu, proses penanganan pelanggaran sama dengan penanganan pelanggaran di dunia nyata,” kata Umar.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh akun media sosial yang tak resmi atau di luar tanggung jawab tim pasangan calon, maka akan menjadi tindak pidana umum yang nantinya bisa ditangani langsung oleh tim Cyber Polda NTB. Umar mengatakan, potensi pelanggaran di media sosial lebih megarah ke pidana karena kecenderungan pelanggaran berupa ujaran kebencian, penyebaran kabar bohong atau hoax, informasi yang bersifat fitnah dan lainnya.
Sementara itu Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda NTB, banyak akun medos yang sulit dipertanggung jawabkan oleh pasangan calon dan timnya. Karena itulah dia meminta jika pasangan calon atau tim sukses membuat akun di medsos untuk segera didaftarkan kepada KPU Provinsi dan juga disampaikan kepada Bawaslu NTB.(ris)
No Comments