Mataram (Global FM Lombok)- Dua orang pejabat pemprov NTB, Rosiady Sayuti dan Mokhlis yang awalnya ingin menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak tahun ini, akhirnya batal. Padahal kedua pejabat ini sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Namun dengan berubahnya Peraturan KPU, proses pensiun kedua pejabat tersebut ditarik kembali.
Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Suruji kepada Global FM Lombok Rabu (5/8) mengatakan, dalam Peraturan KPU yang baru itu, penyerahan SK pengunduran diri pejabat yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diberi waktu 60 hari sejak mereka ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU tanggal 24 Agustus . Karena Rosiady dan Mokhlis gagal mengikuti pilkada, kini status mereka tetap sebagai PNS namun sudah menjadi staf biasa.
Suruji mengatakan, SK pembebasan dari jabatan sudah diterima oleh Rosiady dan Mokhlis. Sementara SK pensiunnya belum terbit karena harus mengikuti peraturan KPU yang baru terkait dengan syarat pencalonan dari kalangan PNS, TNI dan Polri. Keduanya bisa kembali menduduki jabatan kepala SKPD jika lulus tes melalui seleksi terbuka.
Seperti diketahui, Rosiady Sayuti adalah kepala Dikpora Provinsi NTB yang menjadi bakal calon walikota Mataram dengan menggandeng MNS Kasdiono yang dikenal dengan pasangan Rido. Sementara H Mokhlis adalah kepala Dinas Pertanian NTB yang berniat menjadi bakal calon bupati Sumbawa, namun akhirnya kandas karena kekurangan dukungan parpol. Sementara pasangan Rido gagal mendaftar di KPU kota Mataram sampai batas waktu yang telah ditentukan(ris)-
No Comments