Banyak Terjerat Hukum, Pemda Loteng Minta Kades Hat-hati Kelola DD dan ADD

Global FM
24 May 2019 19:10
2 minutes reading

Kasus Korupsi ( ilustrasi)

Praya (Global FM Lombok)-  Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Tengah kembali diingatkan untuk lebih berhati-hati di dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, H.Mutawalli, Jum’at (24/5). Dia berharap agar kasus hukum yang menjerat sejumlah mantan Kades akibat penyimpangan Dana Desa bisa dijadikan pelajaran.

Tercatat, sudah ada sekitar enam Kades di Lombok Tengah yang sudah dipidana dalam kurun waktu empat tahun terakhir pasca bergulirnya kebijakan Dana Desa oleh pemerintah. Kasus terbaru adalah mantan Kades Pengembur, Kecamatan Pujut, Supardi Yusuf yang ditahan pada 9 Mei lalu karena terbukti menyalahgunakan DD sebesar Rp 800 juta. Sedangkan saat ini, dua Kades, yakni Kades Sukarara dan Kades Lajut dilaporkan atas dugaan korupsi Dana Desa.

“Ini pelajaran, khususnya bagi lain Kades baru. Jangan dianggap main-main pengelolaan dana negara ini. Ini bukan satu dua yang masuk penjara, sudah banyak sejak DD dan ADD ada”,katanya.

Dia menerangkan bahwa pemerintah daerah melalui Bagian Hukum tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Kades yang tersangkut masalah hukum. Pasalnya, hal itu terkait dengan penyimpangan penggunaan anggaran dan diselesaikan oleh internal kades. Karena itulah pemerintah mengeluarkan surat pemberhentian sementara bagi Kades yang tersangkut persoalan hukum. (dha)-

No Comments

Leave a Reply