Mataram (Global FM Lombok)-Sekitar 2000 perusahaan di pulau Lombok yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan NTB. Namun berdasarkan data yang dimiliki, perusahaan yang aktif membayar iurannya sekitar 1.700 perusahaan saja. Sementara sebanyak 30 perusahaan yang sudah dilaporkan kepada kejaksaan tinggi karena belum membayar iuran.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Sudiono kepada Global FM Lombok Rabu (04/22) di Mataram. Ia mengatakan, saat ini BPJS ketenagakerjaan bekerjasama dengan kejaksaan negeri Mataram dan kejaksaan tinggi provinsi NTB untuk memproses perusahaan secara hukum yang lalai membayar iuran. Perusahaan yang dilaporkan ke Kejaksanaan Negeri maupun Kejaksanan Tinggi yaitu perusahaan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran mencapai tiga bulan.
“Kita secara keseluruhan peserta sudah 2000 perusahaan dengan tenaga kerja sampai saat ini sekitar 80 ribu perserta termasuk didalamnya penyelenggara negera. Mereka dari yang 2000 perusahaan itu 1.700 aktif membayar. Untuk perusahaan yang melalaikan kewajibannya kita punya kerjasama dengan Kajri Mataram dan kejati NTB” kataSudiono Rabu (04/22).
Dari 30 perusahaan yang sudah dilaporkan, beberapa perusahaan sudah menyelesaikan pembayarannya. Untuk meningkatkan kesadaran perusahaan membayar kewajiban, BPJS ketenagakerjaan tidak lagi menonjolkan tindakan refresif melainkan memberikan keuntungan yang lebih atau total benefit.
Total benefit yang diberikan oleh BPJS kepada perusahaan yang rutin membayar kewajiban yaitu beasiswa dan housing benefit. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam membayar iuran karyawannya.(ris/azm)-
No Comments