Mataram (Global FM Lombok)-Banyak pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS-JKN) langsung mendatangi rumah sakit rujukan untuk berobat. Padahal dalam ketentuannya, pasien BPJS diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama agar rumah sakit rujukan tidak terlalu penuh. Jika di fasilitas kesehatan tingkat satu tidak mampu menangani, barulah dirujuk ke rumah sakit rujukan.
Direktur RSUP NTB Mahawardi Hamry kepada Global FM Lombok Selasa (7/4) mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada seluruh rumah sakit di kabupaten kota agar mematuhi system rujukan yang ditentukan oleh BPJS. Sistem rujukan itu dinilai akan memudahan pihak rumah sakit dan masyarakat.
“Sebenarnya kan sudah ada aturan untuk merujuk itu, kita sudah secara administrasi sudah bersurat kepada rumah sakit di kabupaten kota. Kemudian saya sebagai ketua Arsada ( Asosiasi Rumah Sakit Daerah ) sudah mengumpulkan seluruh direktur rumah sakit untuk mematuhi system rujukan yang ditentukan oleh BPJS. Jangan hanya karena permintaan masyarakat tanpa diseleksi secara ketat terus dirujuk gitu” kata Mawardi Selasa.
Dia mengatakan, RSU NTB sesungguhnya sudah overload atau kelebihan pasien yaitu diatas 20 persen dari kapasitas normal. Meski demikian pasien tersebut tidak akan ditolak untuk berobat. Namun upaya yang dilakukan pihak rumah sakit yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik maupun dokter praktek. (ris)-
No Comments