Mataram (Global FM Lombok)- Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio atau Balmon SFR Kelas II Mataram melaksanakan kegiatan pemusnahan barang berupa perangkat telekomunikasi ilegal hasil operasi penertiban frekuensi radio. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penertiban PPNS Balmon SFR Kelas II Mataram sejak tahunb 2013.
Kegiatan pemusnahan itu sendiri dilaksanakan pada Kamis (30/12) pukul 10.00 Wita bertempat di halaman kantor Balmon Mataram Jl. Singosari No. 4 Mataram. Pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban dilaksanakan langsung oleh Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram Sunardi, PPNS/Subkoordinator Pemantauan dan Penertiban Balmon SFR Kelas II Mataram, Alwi bersama dengan sejumlah stakeholser seperti Korwas PPNS Polda NTB dan lainnya.
Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram Sunardi mengatakan, perangkat telekomunikasi seperti HT yang dimusnahkan ini berasal dari barang hasil penertiban sejak 2013 sampai 2020. Kegiatan pemusnahan barang itu sendiri dilaksanakan sebanyak dua kali dengan jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 70 unit, sementara pada kegiatan sekarang ini sebanyak 24 unit.
“Sebelum barang ini dimusnahkan, kami meminta persetujuan terlebih dahulu di pemilik barang,” kata Sunardi.
Ia menilai, secara umum kesadaran masyarakat NTB untuk menggunakan perangkat telekomunikasi yang berizin sudah bagus, namun hanya segelintir saja masyarakat yang masih belum mentaati aturan-aturan yang berlaku. Mereka yang melanggar aturan misalnya menggunakan HT sembarangan dan belum ada izin.
“Sehingga kami arahkan mereka membuat izin, baik itu yang amatir dengan izin amatir radio ataupun mungkin menggunakan konsesi radio, menggunakan ISR, jadi kita arahkan mereka. Ada sebagian pengguna yang setelah kita tertibkan langsung mengurus izin,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kegitan seperti ini, masyarakat sadar dalam menggunakan frekuensi radio. Artinya masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menggunakan spektrum frekuensi radio, karena frekuensi radio yang tidak berizin akan berpotensi berhambur sehingga merugikan pihak lain.(ris)
No Comments