Mataram (Global FM Lombok)- Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah didampingi Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si membuka rapat yang berkaitan dengan pembahasan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Selasa 25 Agustus 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Rapat ini membahas mengenai bentuk pelaksanaan perda di lapangan berupa pemberian denda dan peningkatan sinergitas pemerintah provinsi dalam penegakan perda dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja TNI,Polri dan perangkat daerah lingkup Provinsi NTB yang ikut andil dalam penegakan perda. Ia berharap kegiatan tersebut bisa konsisten juga dilaksanakan oleh 10 kabupaten/Kota.
Wagub menegaskan pelaksanaan proses denda mulai diberlakukan tanggal 14 September mendatang. “Di dua minggu sekarang ini kita sosialisasi, kemudian nanti di tanggal 14 September kita baru mulai melakukan proses denda, walaupun denda sebenarnya bukan tujuan kita, tujuan kita adalah semua masyarakat NTB pakai masker kalu ada diluar rumah. Ada dikerumunan harus pakai masker, dan saya harap ini sudah diinfokan supaya nanti sebelum tanggal 14 September masyarakat se-NTB sudah sadar untuk menggunakan masker,” tegas Umi Rohmi, sapaan akrabnya.
Selanjutnya Umi Rohmi menyampaikan dengan adanya perda ini dapat mengingatkan masyarakat pentingnya pelaksanaan protokol Covid-19 sehingga kasus Covid terus turun dan masyarakat aman. “Karena kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat juga bisa beraktifitas dengan lancar, dengan produktif semua dan saya rasa kalau Insya Allah kita semua bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik baiknya,”Ujarnya.
Menanggapi arahan Wagub, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, SH. MH mengatakan bahwa Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini sudah dikirim ke pusat di Dirjen Otda, “Sudah dikoordinasikan dengan bagian yang menangani nomor register dan Insya Allah dalam beberapa hari kedepan sudah dikirmkan nomor registernya untuk bisa diberlakukan perda nya dan kami juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM menyatakan sesuai arahan terkait koordinasi dengan bidang masing – masing dan terkait perda, Biro Humas Protokol sudah melakukan promosi di sejumlah lembaga penyiaran di kabupaten/kota dan akan dilaksanakan juga pendekatan dengan media nasional.
“Alhamdulilah kalau Forkopimda jalan, Bako Humas jalan, untuk media nasional ini pendekatan sudah kita lakukan dan dalam kesempatan ini, kami mohon dukungan ibu Wagub kami sekarang sedang melakukan promosi dengan seluruh radio kabupaten/kota tentang Nurut Tatanan Baru” tutupnya.(ris/r)
No Comments