Mataram (Global FM Lombok)- Tahapan kampanye pemilu 2019 sudah mulai sejak tanggal 24 September 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB dan jajarannya mengaku tak mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh sampai ke tingkat paling bawah lantaran keterbatasan anggota pengawas.
Pimpinan Bawaslu Provinsi NTB Suhardi dalam acara sosialisasi Perbawaslu Tentang Pengawasan Pemilu yang berlangsung di Mataram, Selasa (6/11) mengatakan, kelompok mahasiswa memiliki peran yang strategis untuk ikut mengawasi pemilu.
Suhardi mengajak semua elemen masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa agar ikut serta melakukan pengawasan pemilu. Misalnya jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan ikut berkampanye, maka masyarakat seharusnya melaporkannya ke tim pengawas yang ada di lapangan. Begitu juga praktek politik uang yang ditemukan di lapangan saat kampanye agar dilaporkan ke jajaran panwas dengan menyertakan barang bukti.
Suhardi mengatakan, jajaran Bawaslu memang ada dari tingkat pusat sampai daerah, bahkan sampai tingkat TPS. Namun jumlah peserta pemilu dan jumlah pemilih yang diawasi sangat banyak. Salah satu contoh, banyak desa yang jumlah pemilihnya lebih dari seribu orang. Sementara jumlah pengawas desa hanya satu orang, sehingga tak mampu melakukan pengawasan secara optimal. Karena itu pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat harus dilakukan.
Selama masa kampanye pemilu ini, pihaknya mengaku telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran selama tahapan kampanye pemilu 2019 ini. Salah satunya indikasi permainan politik dengan menggunakan program di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah daerah. Ia mengatakan, Bawaslu Lombok Timur dan Dompu saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah temuan yang mengindikasikan SKPD tertentu terlibat dalam politik.Namun untuk sementara ini belum ada klasifikasi apakah kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi.
Suhardi mengatakan, indikasi pelanggaran yang paling banyak ditangani oleh Bawaslu adalah pelanggaran yang terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu. Indikasi pelanggaran APK ini secara menyeluruh ditemukan di semua kabupaten/kota. Namun Bawaslu tidak hanya fokus memantau masalah pelanggaran APK tersebut, karena ada sejumlah dugaan kasus serius yang harus ditangani dan dicegah, misalnya yang terkait dengan keterlibatan ASN dalam politik praktis dan dugaan politisasi program pemerintah.(ris)
No Comments