Sekolah Swasta Dinilai Semakin Terpuruk Karena Aturan PPDB Zonasi Baru

Global FM
10 Jan 2020 09:24
4 minutes reading
Baidawi (Global FM Lombok.dok)

Mataram (Global FM Lombok) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar, di mana salah satunya mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Ada perbedaan kuota pada PPDB Zonasi yang baru tersebut. Namun sejumlah sekolah swasta menilai aturan PPDB Zonasi yang baru itu akan membuat sekolah swasta semakin terpuruk.

Kepala SMA Darul Falah yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Swasta Kota Mataram, Baidawi, pada Kamis (9/1) mengatakan, terkait dengan kebijakan PPDB zonasi tahun 2020 yang memberikan lebih banyak kuota kepada jalur prestasi, tidak berpengaruh banyak kepada sekolah swasta. “Bahkan cenderung semakin membuat sekolah swasta semakin terpuruk dan sepi peminat,” katanya.

Pada PPDB zonasi yang tertung di kebijakan Merdeka Belajar, kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas  di berbagai daerah. Nantinya komposisi kuota yaitu jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sementara jalur prestasi antara 0 sampai 30 persen  disesuaikan kondisi daerah. Sedangkan pada PPBD zonasi sebelumnya jalur zonasi diatur minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 15 persen.

Menurut Baidawi, kuota PPDB zonasi itu akan membuat semakin banyak siswa masuk ke sekolah negeri, karena kuota luar zona meningkat. Ia mengkhawatirkan, jalur prestasi itu disalahgunakan dengan berbagai manipulasi agar siswa bisa masuk ke sekolah negeri tertentu.

Baca Juga : Catatan Pendidikan 2019, ‘’Link and Match’’, Masih Jadi Tantangan Serius

“Bisa dibayangkan akan seperti apa sekolah swasta, dengan kondisi jalur prestasi 5 sampai 15 persen saja swasta sudah banyak kehilangan siswa apalagi sekarang dibolehkan sampai 30 persen. Dan ingat, kriteria prestasi itu tidak ditentukan oleh Kemendikbud,” ujar Baidawi.

Meski demikian, Baidawi menekankan pihaknya di sekolah swasta akan bersiap-siap untuk masuk dalam persaingan itu. “Kami akan berusaha menjadikan sekolah kami menjadi sekolah yang dinginkan oleh calon siswa, sehingga apa pun kebijakannya tidak akan banyak pengaruh buat kami sekolah swasta,” katanya.

Baidawi juga berharap kepada semua pihak terkait di bidang bidang pendidikan untuk membantu sekolah swasta mencerdaskan dan meraih prestasi yang lebih baik. Dengan cara membuat kebijakan yang memperhatikan eksitensi sekolah swasta.

Ditemui terpisah, Kepala SMA Hang Tuah 3 Mataram, Muhiddin, S.Pd., menyampaikan semua aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak menyentuh swasta. Menurutnya sistem zonasi juga lebih para lagi memberikan dampak kepada sekolah swasta, karena adanya indikasi siswa menitipkan namanya di kartu keluarga kerabat yang dekat dengan sekolah negeri tertentu. Belum lagi tidak konsistennya penerapan ketentuan pada PPDB zonasi di daerah. Sering kali di akhir proses PPDB, malah dibuka lagi pendaftaran, karena desakan orang tua siswa.

Muhiddin (Global FM Lombok/ron)

“Kalau mengacu pada sistem zonasi harus ada batasan yang tegas. Kalau tidak tegas, kebijakan ini akan mencla mencle. Baru ada desakan orang tua langsung dibuka lagi pendaftaran. Apalagi dibuka lagi sekolah baru, semakin habis sekolah swasta,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/1).

Pada PPDB tahun ajaran  baru 2019/2020 lalu SMA Hang Tuah 3 Mataram mengalami penurunan siswa yang signifikan. Pada PPDB dua tahun sebelumnya siswa baru mencapai 60-an orang, tapi berkurang menjadi hanya 26 orang di PPDB tahun ajaran lalu. Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi di banyak sekolah swasta lain.

Muhiddin menyarankan kepada pemerintah untuk memetakan dulu berapa jumlah siswa yang akan lulus SMP. Setelah itu barulah dibuat kuota yang tepat bagi SMA dan SMK negeri. “Jangan diubah, kenyataan di tengah jalan diubah. Dibutuhkan ketegasan dari kepala dinas dan pejabat di bidang pendidikan,” sarannya.

Baca Juga : Tidak Penuhi Nilai saat Evaluasi, Kepsek akan Diganti

Sementara itu, ditemui sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dinas Dikbud NTB, H. Muhammad Fauzan, mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur PPDB. Meski demikian, ia mengakui dengan perubahan kuota itu bisa memberikan ruang bagi pengembangan SDM. “Akan memberikan ruang sebenarnya untuk SDM, karena jatah atau persentase untuk jalur prestasi bertambah, meningkat dua kali lipatnya,” katanya.

Terkait dengan indikasi pemalsuan identitas pada PPDB zonasi, Fauzan mengatakan akan ada verifikasi faktual, sehingga mempersempit peluang pemalsuan identitas. Jika pun ada yang memalsukan identitas, maka mereka otomatis tidak akan diterima di sekolah tempatnya mendaftar itu. (ron)

2 Comments

Leave a Reply