Aturan Pilkada Belum Pasti, Calon Panwaslu Tandatangani Pernyataan Tidak Boleh Menuntut

Global FM
5 Jan 2015 16:53
2 minutes reading
Bambang Karyono

Bambang Karyono

Mataram (Global FM Lombok)-Pemerintah dan DPR RI hingga kini belum mengesahkan UU terkait Pilkada yang baru. Sementara di provinsi NTB sedang dilakukan proses perekrutan calon anggota panitia pengawas pemilu atau panwaslu tingkat kabupaten kota. Agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menyodorkan surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh calon anggota panwaslu.

Anggota Bawasu NTB Bambang Karyono kepada Global FM Lombok Senin (05/1) mengatakan, surat pernyataan itu berisi calon anggota panwas yang terpilih tidak akan menuntut apapun jika nantinya mereka tidak jadi dilantik atau tidak difungsikan karena perubahan UU Pilkada.

“ Kami mengantisipasi dengan cara meminta surat pernyataan dari masing-masing peserta untuk tidak mengajukan keberatan dan tuntutan dalam bentuk apapun apabila nanti ada sandungan yang mengakibatkan fungsi pengawasan itu tidak dilaksanakan oleh Bawaslu dan jajarannya. Artinya para peserta harus legolo apapun keputusan politik ” kata Bambang.

Bambang mengatakan, saat ini proses perekrutan calon anggota panwaslu telah berada di Bawaslu NTB. Di masing-masing kabupaten kota, tim seleksi menyodorkan enam nama calon anggota panwaslu kepada Bawaslu NTB. Nantinya dari enam orang itu akan dipilih tiga orang berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Bambang menjelaskan, pelantikan calon anggota panwaslu kabupaten kota akan dilakukan jika sudah ada kejelasan baik secara aturan maupun pelaksanaannya, karena muncul informasi pelaksanaan pilkada serentak akan mundur menjadi 2016. Jika pilkada serentak digelar tahun 2016 maka kemungkinan pilkada serentak di NTB diikuti oleh 7 kabupaten kota.(ris)-

No Comments

Leave a Reply