Aturan Pemilu Belum Dibahas DPR, Bawaslu NTB Tunda Umumkan Panwas Pilkada

Global FM
13 Jan 2015 16:01
2 minutes reading
Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid

Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid

Mataram (Global FM Lombok)-Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB belum melakukan rapat pleno untuk memilih nama-nama yang akan lolos menjadi panwas pilkada di enam kabupaten kota di NTB. Rapat pleno semestinya segera dilakukan karena Bawaslu sudah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Namun tertundanya rapat pleno untuk memilih anggota panwas karena DPR hingga saat ini belum membahas Perppu No 1/2014 tentang Pilkada.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Khuwailid kepada Global FM Lombok Selasa (13/1) mengatakan, Bawaslu akan menunggu hasil pembahasan DPR pada bulan Januari ini terkait dengan aturan Pilkada. Jika dalam aturan Pilkada, fungsi-fungsi pengawasan Bawaslu dan jajaran akan tetap digunakan, maka pihaknya segera melakukan rapat pleno dan mengumumkan masing-masing tiga nama anggota Panwas kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada tahun ini.

“Sampai dengan hari ini kita belum mengumumkan tiga orang terpilih yang akan menjadi panwas pemilihan bupati dan walikota di provinsi Nusa Tenggara Barat. Kita memang belum melaksanakan pleno terkait dengan penentuan tiga orang yang akan menjadi panwas itu” kata Khuwailid.

Pada Bulan Desember 2014 lalu, calon anggota panwas kabupaten kota telah disaring oleh tim seleksi yang beranggotakan para akademisi. Usai penjaringan di tingkat tim seleksi, nama-nama calon kemudian diserahkan ke anggota Bawaslu NTB untuk dilakukan uji kelayakan. Bawaslu NTB akan memilih tiga orang anggota panwas di masing-masing kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada pada bulan Desember 2015. Adapun daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.(ris)-

No Comments

Leave a Reply