Aturan Berjenjang Dianggap Permudah Pelayanan Kesehatan

Global FM
28 Sep 2018 18:26
2 minutes reading

BPJS Kesehatan

Mataram (Global FM Lombok)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Mataram menilai, aturan baru terkait rujukan berjenjang melalui sistem online bisa mempermudah pelayanan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan pasien rujukan di rumah sakit tertentu.

Hal itu dikatakan Kepala BPJS Cabang Mataram, Muhammad Ali kepada wartawan Jum’at (28/9) di Mataram. Ia mengatakan, sistem rujukan untuk pelayanan kesehatan sudah diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 1 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Aturan ini diberlakukan untuk semua kelas kepersertaan BPJS Kesehatan.

Dalam aplikasi rujukan itu,  tertera jumlah pasien yang sudah dirujuk serta jumlah maksimal pasien yang diterima oleh rumah sakit. Sehingga dengan keterangan-keterangan tersebut, dinilai akan lebih mempermudah pasien dalam mendapatkan pelayanan. Karena selama ini, pasien rujukan kerap mengeluhkan lamanya antrian.  Dalam aturan baru ini, pasien rujukan harus dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Hal ini berarti pasien harus datang ke rumah sakit tipe D telebih dulu sebelum menerima pelayanan kesehatan.

Berbeda halnya dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTB meminta BPJS Kesehatan menunda penerapan aturan baru soal rujukan berjenjang dengan sistem online. Pasalnya, aturan baru tersebut dianggap telah menyulitkan masyarakat di dalam memperoleh akses kesehatan. PERSI menilai bahwa aturan itu  perlu dikaji lagi dan harus atas persetujuan dari Kementerian Kesehatan.(azm)-

 

No Comments

Leave a Reply