Jakarta (Global FM Lombok)- Polemik kehadiran transportasi daring atau taksi online tak hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, melainkan juga di daerah-daerah, termasuk Provinsi NTB. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Ary Purwantini mengatakan, meski usia transportasi daring di NTB baru seumur jagung, namun hal ini tidak menyurutkan langkah Dishub NTB mencari formulasi yang tepat untuk diterapkan di daerah dengan menjalin komunikasi dan belajar dari daerah-daerah yang sudah lebih dahulu menghadapi persoalan transportasi daring seperti Makassar, Sulawesi Selatan hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Memang saat ini secara realita di lapangan, sudah ada beberapa transportasi online meski masih baru di NTB,” ujar Ary dalam pertemuan dengan Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana, dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/7).
Ary bersama belasan media dari Provinsi NTB menyampaikan, Dishub NTB ingin mendengar penjelasan dan arahan dari Kemenhub terkait persoalan transportasi daring. Menurut Ary, diskusi seperti ini memiliki andil penting bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mengambil kebijakan dan regulasi terkait transportasi daring.
Ary menilai, di beberapa daerah yang sudah ada transportasi daring lebih dulu masih mengalami gejolak di lapangan, meski mungkin berskala kecil. Ary berharap masukan dan arahan dari Kemenhub mampu menjadi pondasi Dishub dalam menentukan arah kebijakan sektor transportasi daring NTB yang bisa diterima masyarakat, transportasi konvensional, dan transportasi daring.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan PM No 26/2017 untuk mengakomodir taksi online. Dalam aturan tersebut, taksi online harus mentaati 11 poin penting dalam waktu tiga bulan. Salah satu poin dari 11 poin tersebut adalah
Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Pemberlakuan syarat batasan tarif ini untuk menghindari persaingan yang tak sehat antara taksi konvensional dengan taksi online yang kini sudah mulai beroperasi, termasuk di NTB.
Ia mengatakan, provinsi NTB masuk dalam wilayah II untuk menentukan batasan tarif.Untuk Wilayah II ini tarif batas atas sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawah sebesar Rp. 3.700/km.Taksi online yang beroperasi di NTB tidak boleh menetapkan tarif dibawah Rp 3,700 per km karena akan mematikan angkutan taksi konvensional yang sudah lebih dulu eksis.
Soal Ojek Online, Kemenhub Minta Pemda Buat Regulasi
Usaha ojek berbasis online yang mulai menjamur di Kota Mataram sesungguhnya belum memiliki dasar aturan. Tidak seperti taksi online yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017. Karena kosongnya aturan di pemerintah pusat, pemerintah daerah diminta menerbitkan perda, perbup atau Perwal terkait ojek online ini.
Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya sangat hati hati jika ingin membuat aturan terkait dengan ojek online ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Lagipula transportasi ojek masuk dalam kategori transportasi lingkungan sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia mengatakan, di beberapa daerah di Indonesia sudah memiliki peraturan kepala daerah terkait ojek online, seperti di Kabupaten Manado. Lahirnya aturan dimaksudkan agar tidak terjadi gesekan antara angkutan umum berizin dengan transportasi berbasis online. Di kota Mataram sendiri terdapat sejumlah usaha ojek berbasis aplikasi yang mulai melayani konsumen tahun 2017 ini. Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, pemkab diminta segera buat aturan khusus.(ris)
No Comments