Mataram (Global FM Lombok)- Sebuah asset berupa lahan dan gedung yang berdiri di jalan Batanghari kota Denpasar Bali masih menjadi sengketa antara pemprov NTB dengan Pemprov Bali. Aset bekas Kantor UPT Kanwil Pertambangan dan Energi pada zaman Orde Baru tersebut tercatat di buku asset baik di NTB maupun di Bali. Selama bertahun-tahun, persoalan asset itu tak kunjung selesai sehingga Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah diharapkan ikut membahas persoalan ini.
Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi NTB Iswandi kepada Global FM Lombok Senin ( 28/09) mengatakan, provinsi NTB menghendaki agar pemprov Bali menyerahkan asset itu ke NTB. Bali juga boleh menggunakan asset itu dengan status pinjam pakai. Namun pemprov Bali nampaknya tidak tertarik dengan pola pinjam pakai karena hal itu sama saja dengan mengakui asset tersebut merupakan milik pemprov NTB.
“ Kita sudah tawarkan agar pinjam pakai dulu, sebagai sesame pemerintah daerah biar prosedurnya benar. Tapi kalau dia ajukan, implikasinya dia mengakui bahwa asset itu milik provinsi NTB, dia ( Pemprov Bali-red) tidak mau lakukan” kata Iswandi.
Iswandi mengatakan, asset berupa lahan dan gedung itu belum pernah dilakukan penilaian asset. Sehingga belum diketahui berapa nilai asset tersebut saat ini. Untuk mengakhiri perselisihan asset itu, BPKP Provinsi NTB sedang melakukan komunikasi dengan pemda Bali untuk memfasilitasi persoalan ini.(ris)-
No Comments