APK Pilkada Bertebaran, Panwaslu tak Lakukan Penertiban

Global FM
24 Jun 2015 14:11
2 minutes reading
Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu NTB Bambang Karyono

Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu NTB Bambang Karyono

Mataram (Global FM Lombok)- Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner atau spanduk milik para bakal calon kepala daerah di sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada serentak termasuk di kota Mataram telah terpasang di banyak tempat. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melakukan penertiban dengan alasan tidak memiliki kewenangan. Pemerintah daerah dinilai paling bertanggung jawab terhadap pemasangan APK di sembarang tempat itu sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penertiban.

Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu provinsi NTB Bambang Karyono kepada Global FM Lombok Rabu (24/06) mengatakan, para bakal calon yang sudah memasang APK belum tentu akan menjadi calon kepada daerah di KPU. Dia mengatakan, ranah pengawasan Bawaslu dan jajarannya terkait dengan pemasangan APK setelah mereka ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

“Kalau terkait dengan APK, itu kan orang belum menjadi calon, masih menjadi bakal. Kita tidak tahu selebritis dari mana, kemudian mau pencitraan untuk apa, untuk dikenal sebagai apa. Kita kan belum paham ini, walaupun mereka punya harapan mau menjadi calon walikota, mau jadi calon bupati. Itu kan sekedar jadi harapan yang belum tentu juga nanti ada palu KPU yang mengesahkan bahwa yang bersangkutan itu sebagai calon” kata Bambang Karyono, Rabu (24/06).

Bambang Karyono mengatakan, saat ini Bawaslu sedang fokus mengawasi beberapa tahapan pilkada seperti persyaratan dukungan calon perseorangan, persyaratan administrasi serta pengawasan mahar politik. Pilkada serentak di NTB akan digelar 9 Desember mendatang yang diikuti oleh tujuh kabupaten kota. Masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU dibuka dari tanggal 26 – 28 juli 2015.(ris)-

No Comments

Leave a Reply