Mataram (Global FM Lombok)- Aparat penegak hukum (APH) di Provinsi NTB diminta tetap serius menangani proses hukum yang menjerat salah seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus pungli dana gempa. Keseriusan APH dalam menangani kasus ini bisa memberi efek jera terhadap perilaku koruptif di instansi manapun, termasuk di lembaga Kementerian Agama.
Anggota DPRD NTB Dr.TGH Hazmi Hamzar mengatakan, Kemenag sesungguhnya memiliki peran yang sangat strategis untuk membangun masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan. Namun sangat disayangkan, peran yang besar itu tercoreng oleh sejumlah kasus yang melibatkan oknum kemenag di NTB. Misalnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana BOS madrasah tahun 2018 dan OTT pungli dana bantuan masjid di Lombok.
“Di lapisan bawah ini masyarakat sangat mengagumi lembaga Kemenag, sangat disayangkan kalau dinodai oleh cara-cara seperti itu. Oleh sebab itu kita harapkan aparat hukum ini sekali ini saja serius gitu, karena berbagai macam masalah yang ada di Kemenag ini, masyarakat mempertanyakan ,” kata Hazmi, Kamis (17/01)
Hazmi menyarankan agar pimpinan Kemenag NTB juga berani merombak jajarannya untuk menyegarkan jabatan-jabatan yang ada di lembaga tersebut. Perombakan harus dilakukan untuk memperbaiki sistem organisasi agar lebih sehat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sebab dengan adanya temuan Ombudsman NTB soal dugaan korupsi dana BOS madrasah serta dengan tertangkapnya pelaku pungli bantuan dana masjid akan memberi kesan buruk terhadap lembaga Kemenag NTB.
Seperti diberitakan sebelumnya, BA, salah seorang pegawai Kemenag Lombok Barat terjerat dalam OTT oleh Tim Tipikor Polres Mataram, Senin (14/1) lalu dalam kasus pungli dana gempa. Tersangka meminta jatah sebesar 20 persen dari setiap dana bantuan masjid. Total fee yang sudah ditarik tersangka mencapai Rp 105 juta. Usai pemeriksaan, tersangka lain juga sudah dietapkan oleh penyidik kepolisian.(ris)
No Comments